Ket. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,
SuaraInetizen.com, Jakarta – Pengamat transportasi lalu lintas, Banter Adis, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. atas respons cepat dalam menanggapi polemik penggunaan sirene yang tengah viral di masyarakat.
Menurut Banter, langkah tegas dan cepat yang diambil Kakorlantas mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mendengarkan aspirasi publik. “Kakorlantas telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap keresahan masyarakat terkait penggunaan sirene di jalan raya,” ujarnya.
Publik pun tak heran dengan lonjakan signifikan dalam indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan lalu lintas Polri yang meningkat dari 84,83 persen menjadi 94,92 persen. Kenaikan sekitar 12 persen ini dinilai sebagai bukti konkret transformasi pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan berbasis teknologi.
“Kenaikan ini adalah hasil kerja nyata dari kerja keras dan dedikasi jajaran Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Banter.
Sebelumnya, Kakorlantas menegaskan pihaknya telah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum. Meski demikian, pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Sabtu (20/9/2025).
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

More Stories
Tender Proyek Jargas Dumai–Sei Mangkei Diduga Sarat Kejanggalan, CERI: “Ada Syarat Tak Lazim dan Peserta Kol-3 Lolos”
SUSPEND DIPERPANJANG BEI, WIKA TETAP LOLOS DI DUMAI–SEI MANGKEI
Tifauzia Tyassuma Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Minta Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan