Usut dan Periksa Pimpinan KPU Jabar Dugaan Reward Bank PPO

SuaraINetizen.ComBandung, 7 Juli 2026, Solidaritas Intelektual Mahasiswa Jawa Barat (SIGMA JABAR) menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Reward Bank Program Pengembangan Operasional (PPO) yang berasal dari kerja sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan KPU Provinsi Jawa Barat.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal, SIGMA JABAR menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Indikasi tersebut meliputi dugaan penggunaan dana reward bank yang tidak sesuai peruntukannya, lemahnya administrasi dan pencatatan keuangan, dugaan penggelembungan biaya (mark-up) pada kegiatan pemeliharaan gedung, serta penggunaan dana yang diduga tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

 

SIGMA JABAR menegaskan bahwa setiap penerimaan dan penggunaan dana yang dikelola oleh lembaga negara wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1453/KU.07-SD/02/2024, serta prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang bersumber dari kerja sama kelembagaan, menurut SIGMA JABAR, bukan merupakan dana bebas yang dapat digunakan tanpa mekanisme administrasi, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang sah.

 

Menurut SIGMA JABAR, apabila dalam pengelolaannya terdapat penggunaan dana di luar ketentuan, tidak sesuai peruntukan, tidak didukung dokumen pertanggungjawaban, atau tidak melalui mekanisme tata kelola keuangan yang berlaku, maka kondisi tersebut patut diperiksa karena berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

 

Atas dasar itu, SIGMA JABAR mendesak aparat penegak hukum dan aparat pengawasan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan Reward Bank PPO di KPU Provinsi Jawa Barat, termasuk menelusuri kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan tata kelola keuangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tanpa APBD, DLH Bekasi Gandeng Swasta Ubah Sampah Burangkeng Jadi RDF

 

Selain itu, demi menjaga objektivitas, independensi, dan kredibilitas proses pemeriksaan, SIGMA JABAR juga meminta KPU RI memberhentikan sementara Ketua, anggota KPU, dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Reward Bank PPO selama proses audit dan pemeriksaan berlangsung. Menurut SIGMA JABAR, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan, menghindari kemungkinan intervensi terhadap proses pemeriksaan, menjaga keutuhan dokumen maupun alat bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan. Mereka menegaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan langkah administratif untuk menjaga integritas pemeriksaan, bukan bentuk penghukuman sebelum adanya kesimpulan hukum.

 

Tuntutan SIGMA JABAR:

 

Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Reward Bank Program Pengembangan Operasional (PPO) KPU Provinsi Jawa Barat.

 

Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh penerimaan, penggunaan, administrasi, dan pertanggungjawaban Reward Bank PPO sesuai ketentuan tata kelola keuangan yang berlaku.

 

Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reward Bank PPO tanpa tebang pilih.

 

Mendesak KPU RI memberhentikan sementara Ketua, anggota KPU, dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan pengelolaan Reward Bank PPO selama proses pemeriksaan guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi proses audit.

 

Apabila hasil audit membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola keuangan, atau kerugian keuangan negara, SIGMA JABAR mendesak agar pejabat yang bertanggung jawab diberhentikan dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

SIGMA JABAR menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Menurut mereka, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu hanya dapat dijaga apabila setiap pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, taat pada ketentuan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027

 

“Setiap rupiah yang dikelola oleh lembaga negara adalah amanah publik. Karena itu, penggunaannya wajib sesuai aturan, bukan berdasarkan kehendak pejabat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas SIGMA JABAR.

About The Author