Kab. Bekasi, 25 Mei 2026 – Seorang warga bernama Sudirman melaporkan dugaan pembobolan rumah oleh oknum anggota polisi ke Propam Polda Metro Jaya setelah peristiwa pada 3 Mei 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.00 WIB ketika sejumlah anggota polisi mendatangi rumah korban dan membuka jendela dengan cara mencongkel.
Setelah itu, beberapa anggota langsung masuk ke dalam rumah dan menemui anak korban berinisial RZ, 15 tahun, yang saat itu sedang tertidur.
RZ mengaku terkejut ketika sejumlah orang membangunkannya dengan nada keras dan langsung menanyakan keberadaan ayahnya.
“Mereka tanya ayah, ada yang saya kenal, salah satunya Nurcholish,” ujar RZ dalam keterangannya.
Saat kejadian berlangsung, Sudirman diketahui tidak berada di rumah sehingga tidak dapat memberikan klarifikasi langsung kepada petugas.
Sudirman menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dinilai tidak prosedural dan meresahkan keluarganya.
“Harusnya tidak seperti ini, mereka punya nomor saya, bisa telepon, tidak perlu mencongkel rumah,” ujar Sudirman.
Ia juga menyoroti perlakuan terhadap anaknya yang dinilai tidak humanis saat proses pencarian berlangsung.
Atas kejadian tersebut, Sudirman didampingi kuasa hukumnya, Suhendar S.H., M.M., melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/260508000012/V/2026/BAGYANDUAN sebagai bentuk pengaduan resmi terhadap dugaan pelanggaran etik.
Versi Polisi dan Proses Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Propam Polda Metro Jaya mendatangi rumah Sudirman pada Senin, 25 Mei 2026 untuk melakukan pemeriksaan.
Kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar kerugian, ini sudah masuk dugaan pelanggaran kode etik profesi,” tegas Suhendar.
Namun demikian, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra memberikan penjelasan berbeda terkait kejadian tersebut.
Ia menyatakan anggota telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan hanya mendampingi aparat dari Polsek Depok Barat.
“Ini sudah sesuai prosedur, anggota kami hanya mendampingi Polsek Depok Barat, Polres Sleman, Polda DIY,” tegas Alex.
Alex juga menambahkan anggota polsek cabangbungin mendatangi rumah korban dengan disaksikan Ketua RT setempat dan tokoh masyarakat setempat.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Metro Jaya untuk memastikan fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum terhadap warga sipil.

More Stories
TMMD Ke-128 di Langkat Resmi di Tutup Pangdam I BB
Optimisme Menatap Masa Depan Indonesia
Satnarkoba Polres Labusel Ungkap Kasus di Sungai Kanan, Barang Bukti 99,33 Gram Diamankan