Pledoi Eks Direksi PTPN II: Tuntutan Jaksa Dinilai Prematur, Terdakwa Minta Vonis Bebas

Medan, 23 Mei 2026 – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan eks PTPN II menolak tuntutan jaksa dan memohon putusan bebas.

Sidang pembacaan nota pembelaan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan menjadi tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Para terdakwa berasal dari eks pimpinan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo yang sebelumnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tim penasihat hukum langsung menilai dakwaan jaksa bersifat prematur dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Selain itu, tim hukum menilai jaksa mengabaikan prinsip Business Judgment Rule dalam menilai kebijakan korporasi di lingkungan BUMN.

Tim hukum menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat berada dalam ranah hukum administrasi dan korporasi, bukan tindak pidana korupsi.

Soroti Kebijakan Korporasi dan Unsur Niat Jahat

Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa keputusan alih fungsi lahan merupakan kebijakan strategis perusahaan untuk mengamankan aset negara.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan.

Tim hukum menyatakan bahwa seluruh proses berjalan melalui mekanisme internal perusahaan, termasuk kajian direksi dan entitas terkait.

Karena itu, tim hukum menilai jaksa tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari para terdakwa.

“Dakwaan jaksa terkesan memaksakan kebijakan bisnis menjadi tindak pidana,” ujar perwakilan tim penasihat hukum di persidangan.

Ia menambahkan bahwa kriminalisasi kebijakan bisnis dapat mengganggu profesionalisme pengambilan keputusan di BUMN.

Pernyataan Emosional Terdakwa

Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, menyampaikan pembelaan dengan nada emosional di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan seluruh keputusan berdasarkan kepentingan perusahaan, bukan untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Babinsa Langkahan Turun Langsung Bantu Petani Semprot Lahan Jagung

“Saya tidak berniat merugikan perusahaan maupun negara. Saya menjalankan keputusan institusi,” ujar Irwan di ruang sidang.

Irwan kemudian memohon majelis hakim memberikan keadilan dan membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan jaksa.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman, juga menyampaikan pembelaan secara tegas.

Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas sebagai profesional yang mengeksekusi kebijakan strategis perusahaan induk.

Ia juga membantah adanya aliran dana yang menguntungkan pribadi para terdakwa dalam perkara tersebut.

Menunggu Putusan dan Dampak Hukum

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh batas antara kebijakan korporasi dan pertanggungjawaban pidana.

Para terdakwa melalui tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum korporasi secara menyeluruh.

Mereka juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas demi memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa.

Selain itu, mereka menilai putusan ini akan berdampak luas terhadap pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.

Majelis hakim saat ini mempelajari seluruh fakta persidangan sebelum membacakan putusan dalam waktu dekat.

Publik kini menunggu arah putusan yang akan menentukan nasib para terdakwa serta implikasi hukum ke depan.

Dengan demikian, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam memisahkan risiko bisnis dan unsur pidana korupsi.

About The Author