Terkait Laporan MPR ke Polda Sumut, Kuasa Hukum PT TMP Sampaikan Klarifikasi

SuaraINetizen.com, Medan — PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan laporan polisi yang diajukan oleh karyawannya berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, menyatakan bahwa perusahaan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kami menunggu panggilan penyidik agar seluruh persoalan ini dapat terang benderang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujarnya di Medan, 29 November 2025.

Sefri juga menegaskan bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan MPR kepada media tidak sesuai dengan data dan dokumen yang dimiliki perusahaan.

PT TMP Laporkan MPR ke Polres Deli Serdang

Kuasa hukum menjelaskan bahwa PT TMP telah melaporkan MPR ke Polres Kota Deli Serdang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan temuan Audit Internal Perusahaan. Pada Oktober 2025, pihak perusahaan menemukan dugaan penggelapan dana selama tiga tahun oleh MPR yang bekerja sebagai sales. Jumlah dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.

Berdasarkan hasil audit, sejumlah pelanggan diketahui telah melakukan pembayaran, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke perusahaan.

Sebelumnya, perusahaan telah memanggil MPR untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas outstanding tersebut. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai, berisi:

kesanggupan mengembalikan seluruh dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta

kesediaan diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Namun hingga batas waktu tersebut, perusahaan menyatakan bahwa tidak ada pelunasan yang dilakukan. Setelah itu, MPR melaporkan manajemen PT TMP ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan satu unit mobil perusahaan.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Apresiasi Cipayung Plus Jaga Kondusifitas, HMI Medan Katakan Begini

Penjelasan Terkait Mobil Calya

Dalam laporannya, MPR menuding PT TMP menggelapkan satu unit mobil Calya. Menanggapi hal tersebut, Sefri menegaskan bahwa mobil tersebut diserahkan secara sukarela oleh MPR sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan.

“Mobil akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Tidak ada tindakan penggelapan sebagaimana disampaikan,” tegasnya.

Keterangan Tambahan dari Perusahaan

Kuasa hukum PT TMP juga menjelaskan bahwa hingga saat ini MPR masih berstatus sebagai karyawan. Namun ketika dipanggil untuk datang ke perusahaan dan mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak hadir. Pihak perusahaan justru dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum MPR.

Selain itu, perusahaan menyebut seorang rekan MPR bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasa, mengakui kesalahan, serta mengembalikan uang kepada perusahaan.

PT TMP menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan PHK terhadap MPR.

Terkait klaim MPR yang menyebut sudah melunasi seluruh dana melalui seseorang bernama Ria Syafitri (yang disebut sebagai admin keuangan PT TMP), perusahaan menyatakan hal tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data resmi perusahaan.

Laporan Balik dari MPR

Sebelumnya, MPR telah melaporkan manajemen PT TMP ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan satu unit mobil dan mengklaim telah mengembalikan dana melalui Ria Syafitri. Namun PT TMP menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan dokumen perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Marta Putra Ritonga untuk meminta tanggapan terkait klarifikasi yang disampaikan PT TMP.

About The Author