SuaraINetizen.Com – BANJARMASIN, 7 Agustus 2026, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa pengawasan Pemilu harus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi digital. Menurutnya, pengawasan tidak lagi cukup dilakukan dengan cara konvensional, tetapi harus memanfaatkan data, teknologi, analisis risiko, dan partisipasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Puadi saat menjadi pembicara dalam Bawaslu Campus Connect 2026 bertema “Generasi Digital, Demokrasi Transparan” di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/8/2026).
Puadi menjelaskan, ruang digital kini menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi. Informasi politik menyebar sangat cepat melalui media sosial dan berbagai platform digital, sehingga pengawasan juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.
“Pengawasan Pemilu tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional. Ruang digital telah menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi dan karena itu harus menjadi bagian dari strategi pengawasan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai 235,26 juta orang atau sekitar 81,72 persen dari total penduduk. Kondisi ini membuka peluang sekaligus tantangan karena informasi benar maupun hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, hingga konten berbasis kecerdasan buatan (AI) dapat menyebar dalam waktu singkat.
Berdasarkan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 341 dugaan pelanggaran konten internet, dengan 326 di antaranya merupakan ujaran kebencian. Menurut Puadi, perkembangan teknologi Generative AI juga menambah tantangan karena mampu menghasilkan gambar, suara, dan video yang menyerupai kondisi asli.
Karena itu, Bawaslu terus memperkuat transformasi digital melalui berbagai sistem, seperti Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) dan Sistem Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGapLapor). Pada Pemilu 2024, lebih dari 800 ribu Pengawas TPS memanfaatkan sistem digital untuk mempercepat pelaporan hasil pengawasan.
Meski demikian, Puadi menegaskan pemanfaatan teknologi tetap harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan ruang digital tidak dapat dilakukan Bawaslu sendiri. Diperlukan keterlibatan masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas digital, media, dan berbagai pemangku kepentingan melalui pengawasan partisipatif serta peningkatan literasi digital.
Ia juga menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi digital yang sehat melalui riset, inovasi, pengembangan teknologi pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.
“Bawaslu membutuhkan ekosistem pengawasan yang cepat, akurat, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Teknologi harus menjadi alat untuk mewujudkan tujuan tersebut dengan dukungan partisipasi masyarakat dan kekuatan akademik,” pungkas Puadi.
Melalui kolaborasi antara Bawaslu, perguruan tinggi, dan masyarakat, pengawasan Pemilu diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, independensi, transparansi, dan integritas demokrasi.

More Stories
Viral Video Oknum Polisi Polda Sumbar diduga Aniaya Driver
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Dinilai Menyesatkan, Presiden Tetap Pemegang Kewenangan
Target Pemutihan Pajak Kendaraan Meleset, Program Unggulan Gubernur Banten Dinilai Abal-Abal?