Suara Inetizen

suarainetizen.com

MK Tegaskan Syarat Klaim Asuransi Jiwa Tak Boleh Muncul Setelah Risiko Terjadi

SuaraINetizen.ComJAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam perkara pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

 

Melalui Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Rabu (16/9/2026), MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

MK memberikan pemaknaan baru bahwa polis asuransi jiwa wajib memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”

 

Dengan putusan tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat menjadikan persyaratan substantif yang sebelumnya tidak pernah disepakati sebagai dasar untuk menentukan apakah hak atas manfaat asuransi dapat dibayarkan.

 

Kuasa hukum Ng Kim Tjoa, Eliadi Hulu, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hubungan kontraktual dengan perusahaan asuransi.

 

“Seluruh syarat yang menentukan hak seseorang untuk memperoleh manfaat asuransi harus disepakati sejak awal. Perusahaan asuransi tidak boleh menunggu sampai risiko terjadi dan klaim diajukan, lalu meminta syarat tambahan yang sebelumnya tidak pernah diperjanjikan,” ujar Eliadi.

 

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan persyaratan yang menentukan timbul atau dapat dilaksanakannya hak tertanggung atas manfaat asuransi pada prinsipnya harus bersumber dari klausul yang telah disepakati para pihak atau secara tegas diperintahkan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan tersebut tidak dapat semata-mata didasarkan pada kebijakan internal perusahaan yang dibuat atau diberlakukan secara sepihak setelah kontrak terbentuk.

 

MK juga menegaskan manfaat asuransi jiwa merupakan prestasi kontraktual yang memiliki nilai ekonomi serta melahirkan hak dan kewajiban yang dapat dituntut secara hukum.

 

Pasal 304 KUHD yang kini dimaknai MK memuat tujuh unsur dalam polis asuransi jiwa, yakni hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu risiko mulai dan berakhir, jumlah uang pertanggungan, premi, serta syarat klaim yang disepakati sejak awal.

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis Sukses di Ramadhan, Pengamat Apresiasi Peran Kepala BGN Dadan Hindayana

 

Eliadi berharap putusan tersebut menjadi momentum bagi industri asuransi untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi tertanggung maupun penerima manfaat.

 

“Perusahaan asuransi tetap memiliki hak melakukan verifikasi, tetapi tertanggung dan penerima manfaat juga harus dilindungi dari munculnya persyaratan substantif baru yang tidak pernah mereka sepakati,” katanya.

 

Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 8 September 2026 dan diucapkan dalam sidang pleno MK pada 16 September 2026 pukul 15.21 WIB.

About The Author