Rektor USU Muryanto Amin Diminta Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting

Ket : Arief Tampubolon dan Rektor Usu Muryanto Amin

SuaraINetizen.com – Medan
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU)  Muryanto Amin didesak untuk berjiwa besar dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Desakan itu disampaikan oleh Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) di Medan, Selasa (26/8/2025). Menurutnya, kehadiran Muryanto Amin sangat penting demi tegaknya hukum dan transparansi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.

“Kita tunggu niat baik Muryanto Amin menerima panggilan KPK sebagai saksi. Rektor USU harus berjiwa besar menghadapi pemeriksaan untuk dimintai keterangannya,” tegas Arief.

Arief juga mengingatkan agar KPK tidak melemah menghadapi Rektor USU, terlebih pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

“Sehebat apapun dan setinggi apapun derajat sosial seseorang, dia juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. KPK harus tegak lurus, dan kita harapkan Rektor USU mendukung pemberantasan korupsi sebagai Asta Cita Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting disebut sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dituntaskan hingga ke aktor pengambil kebijakan yang merugikan keuangan negara.

Arief menegaskan, KPK sebagai lembaga anti-rasuah wajib menjawab keresahan masyarakat Sumut yang menanti kejelasan kasus ini.

“Masyarakat Sumut sangat mendukung dan menanti KPK tegak lurus dan merah putih terhadap pelaku kejahatan korupsi di republik ini. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya akhir dari kasus OTT KPK ini,” tandasnya.

Publik kini menunggu sikap tegas KPK dan kesediaan Rektor USU, Muryanto Amin, untuk memenuhi panggilan penyidik demi kepentingan penegakan hukum.tutup Arief

( Red )

About The Author

BACA JUGA:  Prajurit Yonmarhanlan III Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SMK Hang Tuah 1 Jakarta