Aksi Jilid II APII Berbuah Hasil, Kejagung Pastikan Segera Periksa Kepala LLDIKTI WIL 1 Sumatera Utara

SuaraINetizen.ComJakarta, 22 Juni 2026, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di dua institusi strategis negara, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, Senin (22/06/2026).

 

Dalam aksi tersebut, APII secara khusus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Program KIP Kuliah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di sejumlah perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara.

 

Menurut APII, sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap perguruan tinggi swasta, LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dinilai harus bertanggung jawab secara moral dan administratif apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program KIP Kuliah.

 

“Dugaan persoalan KIP Kuliah yang berkembang di masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada tingkat perguruan tinggi. Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara harus diperiksa untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan, apakah terdapat kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan konflik kepentingan dalam proses tersebut,” tegas perwakilan APII dalam orasinya.

 

Selain mendesak pemeriksaan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, APII juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit investigatif terhadap tata kelola Program KIP Kuliah di Sumatera Utara, termasuk menelusuri adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penetapan penerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut.

 

Aspirasi massa APII diterima langsung oleh perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, Herwan Purwoko. Di hadapan massa aksi, ia menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan APII telah diteruskan dan saat ini telah berada di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Pos Selal Satgas Yonif 751/VJS Layani Pengobatan Warga: Obati Anak Berkeluhan Gatal/Cacar dan Ibu yang Sakit Gratis.

 

“Laporan yang disampaikan APII sudah sampai di Pidsus dan akan segera ditindaklanjuti. Kami memastikan seluruh laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herwan Purwoko.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan segera dimintai keterangan guna memperoleh fakta yang objektif dan menyeluruh.

 

Usai menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Agung RI, massa APII melanjutkan aksi ke Kantor Kemendiktisaintek RI. Dalam aksi tersebut, APII secara tegas meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengevaluasi secara menyeluruh serta mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara apabila terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

 

APII menegaskan bahwa Program KIP Kuliah merupakan instrumen penting negara dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

 

Aspirasi tersebut diterima oleh perwakilan Kemendiktisaintek RI TOI dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Dalam dialog bersama massa aksi, pihak kementerian menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan dokumen yang disampaikan APII akan diteruskan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

About The Author