Kota Bekasi| Suarainetizen.com – Berdasarkan surat DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 0013/IN/DPP/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 Hal Pembatalan Pengesahan Plt DPC Kota Bekasi Ketua Angkatan Muda Ka’bah Kota Bekasi Ahmad Syahbana menyampaikan bahwa dengan surat tersebut SK Plt ketua dan sekretaris DPC PPP Kota Bekasi secara otomatis gugur.
“Surat dari DPP menegaskan Bahwa Pembatalan Plt DPC PPP kota Bekasi harus dilaksanakan, maka secara otomatis Muscab yang akan digelar bertentangan dengan ketentuan partai, Semua pihak harus dapat menerima sehingga perpecahan di tubuh partai dapat dihindarkan” ucap Ahmad dalam keterangan Rabu, (29/4/2026).
Selain itu Ketua AMK juga menyampaikan Perintah DPP PPP merupakan bentuk pencegahan Konflik serta menjaga keutuhan partai guna menghadapi Pemilu 2029.
“Keputusan dari DPP merupakan Bentuk menjaga keutuhan partai dalam mengahadapi pemilu 2029, jangan sampai terjadi Kegaduhan sehingga merugikan partai dalam mendulang suara pada saat pemilu, selain itu untuk dapat menjaga amanah partai maka Plt Ketua DPC PPP yang akan menggelar Muscab harus segera menghentikan secara bentuk kegiatan – kegiatan terkait Muscab” ujar Ahmad.
Sebagai Banom Partai PPP AMK Akan mengawal kebijakan – kebijakan Partai dan tunduk dan patuh terhadap keputusan partai.
“Kami akan mengawal kebijakan DPP PPP jangan sampai ada pembangkang kader sehingga melanggar kebijakan dan keputusan partai sehingga dapat merugikan PPP kedepannya ” ujarnya.(Red)

More Stories
Kampung Adat Naga Hadapi Tekanan Lingkungan dan Ekonomi, Warga Desak Penanganan Terukur
Dorong Kesadaran Politik Pemuda, Program Ritme Demokrasi Hadir di Kabupaten Bekasi
Tangkap Peluang Industri Kopi, PTPN IV PalmCo Siapkan 50 Barista Muda di Sumatera