Medan, 15 April 2026 – Sidang dugaan korupsi Irwan Perangin Angin menguji batas antara kebijakan bisnis dan tindak pidana setelah ahli memaparkan mekanisme inbreng PTPN II.
Majelis hakim menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan dengan fokus mendengar keterangan ahli dari tim penasihat hukum terdakwa.
Persidangan menyoroti proses penyertaan modal lahan oleh PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo dalam proyek Deli Megapolitan.
Jaksa mendalilkan adanya potensi kerugian negara, sementara tim penasihat hukum menekankan konteks keputusan bisnis dalam perkara tersebut.
Ahli hukum bisnis dan pertanahan kemudian memberikan penjelasan untuk menguji dasar hukum dari kebijakan korporasi tersebut.
Prof. Nindyo Pramono menyatakan direksi PTPN II mengambil keputusan berdasarkan kewenangan internal perusahaan.
Ia menjelaskan mekanisme inbreng hanya memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS tanpa melibatkan Kementerian Keuangan.
“Keputusan bisnis sah selama mengikuti prinsip tata kelola perusahaan,” ujar Prof. Nindyo di persidangan.
Ia juga menegaskan perusahaan telah menjalankan prosedur penghapusbukuan aset sesuai aturan BUMN yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan mengalihkan lahan sebagai penyertaan modal dan mengonversinya menjadi saham pada perusahaan penerima.
Namun demikian, ia mengakui kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum terlaksana karena belum tersedia aturan teknis.
“Direksi tetap menjalankan keputusan karena RUPS telah memberikan persetujuan,” katanya.
Perdebatan Status Lahan dan Kepastian Hukum
Selanjutnya, Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi mengulas aspek hukum pertanahan yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Mereka menjelaskan perubahan status Hak Guna Usaha menjadi tanah negara menjadi tahapan administratif sebelum penerbitan Hak Guna Bangunan.
Mereka menilai proses tersebut muncul karena perbedaan kegiatan usaha antara PTPN II sebagai pemilik awal dan PT NDP sebagai pengembang.
“Perubahan status hak merupakan konsekuensi hukum agraria dalam aktivitas bisnis,” ujar Prof. Nurhasan.
Ia menambahkan Surat Keputusan dari Kementerian ATR/BPN memberikan dasar legal atas proses tersebut.
Menurutnya, pihak berwenang hanya dapat membatalkan keputusan melalui jalur administratif atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Selama tidak ada pembatalan, keputusan tetap sah dan mengikat,” tegasnya.
Para ahli kemudian menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang menjadi polemik dalam perkara ini.
Mereka menegaskan kewajiban tersebut tidak identik dengan penyerahan lahan secara cuma-cuma kepada negara.
Sebaliknya, mekanisme tersebut mensyaratkan adanya kesepakatan kerja sama dan kompensasi yang jelas.
“Pelaksanaan membutuhkan aturan teknis serta kesepakatan para pihak,” ujar Dr. Yagus.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menyatakan keterangan ahli memperkuat posisi pembelaan terdakwa.
Fernandes Raja Saor menilai penjelasan ahli membantu majelis hakim memahami konteks kebijakan bisnis dalam perkara ini.
“Keterangan ahli memberikan gambaran objektif mengenai tindakan klien kami,” ujarnya.
Sidang akan berlanjut pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli tambahan dari pihak penasihat hukum.
Majelis hakim terus mendalami fakta persidangan untuk memastikan putusan mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

More Stories
Brimob PMJ Intensifkan Patroli Dini Hari, Jaga Stabilitas Jakpus dan Jaksel
Doa dan Aksi Sosial Brimob Warnai Jumat Berkah di Kwitang
Gerakan ASRI Brimob Metro Jaya Bersihkan Masjid dan Lingkungan Warga Ciputat