Medan – Sidang perkara dugaan korupsi Irwan Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4/2026), memasuki fase krusial setelah ahli menguji konstruksi dakwaan jaksa.
Majelis hakim mendalami keterangan ahli hukum bisnis dan pertanahan untuk menilai validitas tuduhan terkait inbreng aset PTPN II.
Perkara ini bermula saat jaksa menetapkan Irwan sebagai tersangka pada November 2025 atas dugaan pelanggaran prosedur penyerahan aset.
Jaksa menuding Irwan menyerahkan aset kepada anak perusahaan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan sehingga memicu dugaan kerugian negara.
Namun, jalannya persidangan menghadirkan sudut pandang berbeda yang menantang logika dasar dakwaan tersebut.
Ahli Tegaskan Otoritas Internal BUMN
Pakar hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menegaskan BUMN memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan aksi korporasi sesuai regulasi internal.
Ia menjelaskan bahwa keputusan inbreng cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS tanpa melibatkan Kementerian Keuangan.
“Keputusan korporasi tersebut sah selama mengikuti mekanisme internal perusahaan,” ujar Nindyo di persidangan.
Pernyataan ini secara langsung menguji dalil jaksa yang menjadikan izin lintas kementerian sebagai dasar pelanggaran.
Selain itu, Nindyo menguraikan mekanisme penghapusbukuan aset sesuai Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.
Ia menyebut aset tidak hilang, melainkan berubah menjadi saham sebagai bentuk penyertaan modal pada anak perusahaan.
Menurutnya, skema tersebut berpotensi menghasilkan dividen yang justru menguntungkan negara dalam jangka panjang.
Mekanisme Pertanahan Dinilai Sesuai Aturan
Pakar pertanahan Prof. Nurhasan Ismail mengulas proses pelepasan Hak Guna Usaha menjadi tanah negara dalam perkara ini.
Ia menjelaskan langkah tersebut menjadi syarat agar anak perusahaan dapat mengajukan Hak Guna Bangunan.
“Prosedur ini mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku,” kata Nurhasan di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan keberadaan Surat Keputusan dari Kementerian ATR/BPN memperkuat legitimasi administratif tindakan tersebut.
Menurutnya, hanya pejabat berwenang atau pengadilan tata usaha negara yang dapat membatalkan keputusan itu.
Dr. Yagus Suyadi turut menguatkan bahwa seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Perdebatan Kerugian Negara Menguat
Ahli menyoroti isu kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang selama ini digunakan untuk mendukung dugaan kerugian negara.
Mereka menilai kewajiban tersebut tidak dapat diterapkan tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas dan terukur.
Selain itu, pemerintah belum menetapkan aturan teknis rinci yang mengatur pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pandangan ini membuka ruang perdebatan baru terkait dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan jaksa.
Pembelaan Tegaskan Kepatuhan Hukum
Tim penasihat hukum Irwan menilai keterangan ahli memperjelas bahwa kliennya bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Fernandes Raja Saor menyebut persidangan memberikan gambaran objektif terkait tindakan korporasi yang dipersoalkan.
“Keterangan ahli menunjukkan klien kami menjalankan kewenangan sesuai hukum,” ujarnya.
Meski demikian, jaksa masih memiliki kesempatan untuk memperkuat pembuktian dalam agenda sidang selanjutnya.
Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan akhir.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum.
Perkembangan ini menandai fase penting yang akan menentukan arah pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

More Stories
Sidang PTPN II Menguji Batas Korupsi dan Kebijakan Bisnis, Ahli Paparkan Fakta Krusial
Saiful Chaniago Desak Mendikti Evaluasi Rektor UI, Buntut Pelecehan Seksual Mahasiswa
Belum Didaftarkan BPJS, Maruli: Yayasan Wajib Tanggung Seluruh Biaya RS Sri Rahayu