Bekasi, 27 Agustus 2025 – Polemik ruislag aset tanah Desa Mekarwangi mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tukar guling.
Pemerintah Desa Mekarwangi dan pihak BeFa telah menandatangani kesepakatan ruislag, namun realisasi kewajiban pengganti belum sepenuhnya tuntas.
Kepala Desa Mekarwangi, Subur Rusnadi, mengakui masih menyelesaikan kekurangan dari pihak BeFa terkait tanah pengganti.
“Saya masih mengurus kekurangan, baru diberikan tanah pengganti sekitar 225 meter,” ujar Subur.
Situasi tersebut memicu sorotan publik karena ruislag aset desa harus memenuhi prosedur ketat sesuai regulasi.
Aktivis antikorupsi dari Lembaga Investigasi Negara, Ependi, menilai proses tersebut berpotensi cacat hukum.
Ia menyatakan adanya indikasi pelanggaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi dan teknis.
“Proses ruislag ini berpotensi melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Ependi.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu segera menelusuri dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Ependi menjelaskan bahwa mekanisme ruislag telah diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Indikasi Pelanggaran Tahapan Menguat
Ependi menguraikan bahwa ruislag wajib melalui Musyawarah Desa sebagai dasar persetujuan masyarakat.
Selain itu, pemerintah desa harus melibatkan lembaga appraisal independen untuk menilai kelayakan aset pengganti.
Selanjutnya, proses tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Bupati dan Gubernur sebelum pelaksanaan.
Namun, ia menduga hasil Musdes tidak dilampirkan dalam pengajuan administrasi kepada pemerintah daerah.
Ia juga menduga tidak adanya penilaian independen terhadap nilai dan kelayakan aset pengganti.
“Jika benar, maka ruislag ini patut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Ependi mempertanyakan pihak yang memperoleh keuntungan dari proses yang diduga tidak transparan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus mengutamakan kepentingan publik dan akuntabilitas.
Menurutnya, pelanggaran pengelolaan aset dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga pidana.
Ia merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 terkait kewajiban penggantian kerugian negara.
Selain itu, ia menyoroti potensi jeratan pidana korupsi jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Ependi menyatakan lembaganya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia menegaskan akan membawa perkara ini ke tingkat nasional jika penanganan tidak berjalan optimal.
“Aset desa milik rakyat, sehingga setiap pengalihan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset desa di berbagai daerah.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

More Stories
Minyak Goreng Rp15 Ribu Diserbu, Stok 600 Kemasan Habis Sejam di Surabaya
Diduga Abaikan K3, Proyek PDAM di Pasar Kemis Tuai Sorotan Publik
Aktivis HMI Benny Ario: Polri Harus Tetap Dipimpin dan Dikelola oleh SDM Kepolisian