SuaraINetizen.Com – Jakarta, 23 Juli 2026, Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar kasus yang belakangan menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat di tengah ramainya unggahan di media sosial yang disampaikan oleh anak seorang pengacara kondang, yang kemudian berkembang menjadi perbincangan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai praktik penegakan hukum serta dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki akses atau pengaruh dalam proses penanganan perkara.
Dalam perspektif kami, informasi yang berkembang di ruang publik tersebut perlu ditempatkan sebagai pintu masuk untuk mendorong proses klarifikasi dan verifikasi oleh aparat penegak hukum. GPAK memandang bahwa setiap informasi yang mengindikasikan potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum patut ditelaah secara objektif, terukur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, GPAK menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong penguatan integritas penegakan hukum sekaligus memastikan institusi penegak hukum terbebas dari praktik mafia peradilan, konflik kepentingan, maupun dugaan praktik makelar perkara. Laporan tersebut telah diterima oleh Humas KPK, Dimas Kartiko, untuk selanjutnya diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku di lingkungan KPK.
Billy Kurnia selaku kordinator aksi GPAK menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana dari pihak-pihak tertentu. Seluruh nama, informasi, dan materi yang disampaikan ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan proses verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. “Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Semua pihak harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” ujar Billy.
GPAK mendorong KPK melakukan telaah secara komprehensif terhadap informasi yang disampaikan, termasuk apabila diperlukan melakukan verifikasi terhadap dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, serta relasi hukum maupun relasi faktual yang memiliki keterkaitan dengan substansi laporan. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di ruang publik memiliki relevansi hukum dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.
Menurut GPAK, penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, kedekatan, maupun posisi sosial seseorang. Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku; sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara objektif dan transparan kepada publik.
GPAK juga mendorong koordinasi antarlembaga penegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan aspek hukum yang berada di luar kewenangan KPK. Bagi GPAK, pengungkapan dugaan praktik makelar perkara tidak boleh berhenti pada spekulasi atau opini publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum, verifikasi fakta, dan pembuktian yang objektif.
GPAK berpandangan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan modal penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, GPAK akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan serta mendorong KPK memberikan respons sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, GPAK mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif mengawasi proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi.
GPAK menegaskan bahwa seluruh proses pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati due process of law dan asas praduga tidak bersalah. Bagi GPAK, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh sistem penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, tanpa intervensi dan diskriminasi, serta tidak memberikan ruang bagi praktik makelar perkara.

More Stories
PalmCo Percepat Regenerasi Pemimpin Industri Sawit
Polres Jakut Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Anak
KIPP Dorong Reformasi Afirmasi Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu