Polres Jakut Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Anak

Jakarta, 22 Juli 2026 – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026). Penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum, sementara kuasa hukum pelapor memberikan pendampingan pro bono untuk memastikan proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelapor mendatangi Kantor Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijabat, menerima langsung kedatangan pelapor beserta kuasa hukumnya.

Penyidik kemudian memulai tahapan administrasi, menerima laporan, serta melakukan pendalaman awal terhadap informasi yang disampaikan pelapor.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga berlangsung di wilayah Pademangan.

Penyidik menjalankan seluruh tahapan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh fakta secara utuh.

Pendampingan hukum berlangsung tanpa biaya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Pendampingan Hukum Perkuat Akses Keadilan

Kuasa hukum pelapor, Timbul Fransisco Malau, mengatakan pendampingan bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pelapor selama proses berlangsung.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendampingan hukum tanpa memandang kemampuan ekonomi.

Selain itu, pendampingan juga bertujuan memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi selama proses penyelidikan berlangsung.

Timbul mengapresiasi sikap penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan secara terbuka.

Ia menilai respons cepat penyidik menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada klien. Kami mengapresiasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan dengan baik dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Timbul Fransisco Malau.

Selanjutnya, kuasa hukum berharap penyidik menjalankan seluruh proses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Pertina Gelar Open Turnamen Tinju Piala Panglima TNI di Medan

Ia juga berharap penyidik mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Pastikan Proses Berjalan Sesuai Ketentuan

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat memastikan penyidik menangani laporan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Penyidik akan memeriksa keterangan pelapor, saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang berkembang.

“Laporan yang kami terima akan kami proses sesuai mekanisme penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Girhat Sijabat.

Kuasa hukum kembali menegaskan pentingnya proses hukum yang profesional demi menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Harapan kami, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan dapat diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Timbul Fransisco Malau.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami laporan tersebut.

Kepolisian belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Karena itu, seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Pemberitaan ini mengacu pada keterangan pelapor, kuasa hukum, dan kepolisian. Proses hukum masih berjalan sehingga perkembangan perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

About The Author