Suara Inetizen

suarainetizen.com

Direktur Digdaya Indonesia: Penegakan Hukum Kasus Penyadapan Presiden Harus Menyeluruh

JAKARTA, Suarainetizen.com – Perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan penggunaan teknologi informasi di lingkungan institusi penegak hukum.

 

Direktur Digdaya Indonesia, Nazmul Watan, menilai perkembangan teknologi pengawasan elektronik harus diimbangi dengan aturan, mekanisme kontrol, serta pertanggungjawaban yang jelas. Hal tersebut penting agar kewenangan yang dimiliki aparat negara tetap digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut Nazmul, penggunaan teknologi penyadapan pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas serta tidak boleh digunakan di luar kewenangan.

 

“Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan institusi. Kewenangan yang dimiliki aparat negara merupakan amanah hukum dan tidak boleh digunakan di luar kepentingan negara serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Nazmul Watan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

 

Ia mengatakan, penguatan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari standar operasional prosedur, mekanisme perizinan, pengawasan internal, hingga audit terhadap penggunaan perangkat teknologi pengawasan.

 

Selain itu, mekanisme pengawasan eksternal yang independen juga dinilai penting untuk memastikan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Nazmul berpandangan, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi negara menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

 

Karena itu, ia berharap proses penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Pendalaman terhadap latar belakang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

 

Ia juga mengingatkan agar perkembangan perkara tidak disikapi dengan kesimpulan yang terburu-buru. Setiap pihak yang terkait harus tetap memperoleh perlindungan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Saiful Chaniago Desak Kejagung Periksa Menhut Raja Juli, Dugaan Ilegal Logging !

 

Terkait munculnya pernyataan mengenai kemungkinan adanya indikasi tindakan yang mengarah pada makar, Nazmul meminta agar seluruh dugaan tersebut diserahkan kepada proses hukum.

 

Menurutnya, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus didasarkan pada unsur-unsur hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi maupun spekulasi di ruang publik.

 

Lebih lanjut, Nazmul menilai perlindungan terhadap Presiden dan institusi kepresidenan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah.

 

Namun, upaya menjaga keamanan nasional juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap konstitusi, prinsip demokrasi, dan supremasi hukum.

 

“Menjaga keamanan Presiden bukan semata-mata persoalan personal atau politik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi institusi kepresidenan dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi,” katanya.

 

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjalankan proses hukum secara adil dan tidak diskriminatif.

 

Oleh karena itu, Nazmul mendorong agar evaluasi kelembagaan menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Pembenahan sistem pengawasan dinilai dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat profesionalitas aparat.

 

Menutup keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

“Digdaya Indonesia mendukung penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif. Stabilitas nasional, kewibawaan institusi negara, dan kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui supremasi hukum dan komitmen bersama terhadap konstitusi,” tutup Nazmul Watan.

About The Author