Suara Inetizen

suarainetizen.com

Tunggangi KPU BAWASLU Untuk Kepentingan Kongres HMI Ke 33 Gerindra di Somasi

Gambar Ilustrasi Dugaan Internvensi Partai Gerindra di Kongres HMI Ke 33

SuaraINetizen.Com- Jakarta,  Aliansi Kader HMI Independen Menggugat melayangkan somasi dan laporan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait dugaan intervensi politik dalam dinamika Kongres ke-33 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Bandar Lampung. Aliansi tersebut meminta klarifikasi tertulis mengenai dugaan keterlibatan pihak eksternal yang dinilai berpotensi mengganggu independensi organisasi mahasiswa.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/AKHMI-MG/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra melalui Sekretaris Jenderal serta Ketua Majelis Kehormatan Partai atau Mahkamah Partai Gerindra.

Dalam dokumen tersebut, aliansi menyoroti dugaan adanya pengarahan, komunikasi, atau penggunaan pengaruh politik tertentu dalam proses Kongres HMI ke-33. Menurut mereka, kongres sebagai forum tertinggi organisasi harus berlangsung secara mandiri dan terbebas dari tekanan maupun intervensi pihak luar.

Selain meminta klarifikasi mengenai dugaan intervensi politik, aliansi juga meminta penjelasan resmi terkait tindakan Bahtra Banong, yang dalam surat tersebut disebut menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

Aliansi menduga terdapat pengarahan dukungan kepada sejumlah penyelenggara maupun pengurus cabang HMI di wilayah Sulawesi Selatan melalui penerbitan surat rekomendasi bagi kandidat tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumen, komunikasi, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.

Dalam surat tersebut, Aliansi Kader HMI Independen Menggugat menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta klarifikasi tertulis dari DPP Partai Gerindra mengenai ada atau tidaknya keterlibatan, arahan, komunikasi, maupun tindakan pihak partai yang berkaitan dengan dinamika Kongres HMI ke-33.

Kedua, meminta penjelasan resmi mengenai dugaan tindakan Bahtra Banong, khususnya terkait dugaan pengarahan dukungan cabang atau penerbitan surat rekomendasi bagi cabang tertentu di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Saiful Chaniago Sarankan PSSI Utamakan Pelatih Pribumi Demi Kemandirian Indonesia

Ketiga, mendesak DPP Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap pihak internal partai apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang melampaui kewenangan dan merusak independensi organisasi kemahasiswaan.

Keempat, meminta seluruh pihak menghormati independensi HMI serta menghentikan segala bentuk dorongan, tekanan, atau pengaruh politik praktis dalam forum internal kongres.

Dalam surat yang sama, aliansi memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima kepada DPP Partai Gerindra untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi resmi secara tertulis.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang dinilai memadai, aliansi menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi secara terbuka di kantor DPP Partai Gerindra dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Aliansi menyatakan aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Rencana aksi itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar dugaan yang disampaikan memperoleh penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka.

Dalam bagian penutup surat, Aliansi Kader HMI Independen Menggugat menegaskan bahwa independensi HMI merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik praktis.

Aliansi juga menyatakan bahwa somasi dan laporan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan serta mendorong agar setiap dugaan ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga informasi dalam dokumen tersebut disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari DPP Partai Gerindra maupun klarifikasi dari Bahtra Banong yang dilampirkan dalam surat.

About The Author