Suara Inetizen

suarainetizen.com

Sidang Tipikor, Ahmad Dedi Bantah Minta Dana Operasional: “Saya Tidak Kenal Bayu”

JAKARTA, Suarainetizen.com — Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sejumlah keterangan dari pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9/2026), Dedi menjelaskan sejumlah hal yang dikaitkan dengan dirinya.

Keterangan Ahmad Dedi antara lain menyangkut sebutan “Dedi Congor” atau “Decong”, sebuah goodie bag yang disebut dalam pemeriksaan, serta dugaan permintaan dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo.

Mengenai sebutan “Decong”, Dedi mengatakan istilah tersebut bukan nama panggilan yang biasa digunakan oleh keluarga maupun teman-temannya.

Persoalan itu muncul ketika jaksa menunjukkan daftar kontak milik seseorang yang menyimpan nomor telepon Ahmad Dedi menggunakan nama “Decong”. Dedi membenarkan nomor tersebut adalah miliknya, tetapi mengatakan dirinya tidak pernah dipanggil dengan sebutan itu secara langsung oleh orang yang menyimpan nomornya.

“Saya sangat kecewa, Pak. Karena keluarga saya tidak pernah memanggil saya Dedi Congor. Teman-teman saya juga tidak pernah memanggil saya Dedi Congor,” kata Dedi di hadapan majelis hakim.

Dedi kemudian menyampaikan keberatannya terhadap penggunaan julukan tersebut.

“Kalau dia gentleman, panggil saya Decong di depan saya,” ujarnya.

Menurut Dedi, nama yang digunakan seseorang untuk menyimpan nomor telepon tidak otomatis menunjukkan nama panggilan yang digunakan pemilik nomor tersebut.

Dedi Jelaskan Soal Goodie Bag

Selain persoalan nama panggilan, goodie bag juga menjadi bagian dari pemeriksaan dalam persidangan.

Saat jaksa memperlihatkan gambar goodie bag yang dikaitkan dengan uang, Dedi menyatakan barang tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.

“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta membantu menyampaikan titipan kepada sebuah organisasi. Menurut Dedi, titipan tersebut berkaitan dengan dukungan dari unit intelijen kepada organisasi tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kuota Haji : Publik Desak KPK Segera Tetapkan Bos MakTour sebagai Tersangka

“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” ujarnya.

Keterangan mengenai pengantaran goodie bag turut disampaikan Orlando Hamonangan, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Orlando membenarkan bahwa dirinya mengantarkan goodie bag kepada Ahmad Dedi. Menurut keterangannya, pengantaran itu dilakukan berdasarkan perintah Sisprian Subiaksono.

“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi,” kata Orlando.

Ketika hakim menanyakan tujuan barang tersebut, Orlando menyatakan dirinya tidak mengetahui peruntukannya dan hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan.

Dalam pemeriksaan berikutnya, Ahmad Dedi juga membantah pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Dedi ketika ditanya mengenai dugaan permintaan dana tersebut.

Dedi mengatakan dirinya tidak mengenal Bayu dan tidak pernah menjadi atasannya. Ia juga menyebut dirinya bukan pejabat yang memiliki kewenangan atau otoritas pada saat komunikasi yang dipersoalkan.

“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” kata Dedi.

Dedi menerangkan bahwa dirinya merupakan pegawai fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut keterangannya, posisi tersebut berbeda dengan pejabat struktural yang memiliki staf dan kewenangan operasional.

Pernah Viral Usai Diperiksa KPK

Nama Ahmad Dedi sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman dirinya berlari menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Mei 2026 beredar di media sosial.

Dedi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.

BACA JUGA:  KAMMI Gandeng KPK Galang Pemuda Antikorupsi di Sektor Sumber Daya Alam

Namun, keterangan mengenai aktivitas Dedi dalam persidangan perlu dibedakan dengan substansi dakwaan terhadap para terdakwa yang sedang diperiksa pengadilan.

Perkara Melibatkan Tiga Terdakwa

Perkara yang disidangkan tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaan, ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sekitar Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,84 miliar. Dengan demikian, nilai suap dan fasilitas yang didakwakan mencapai sekitar Rp63,59 miliar.

Jaksa menduga pemberian tersebut berkaitan dengan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group agar mendapat perlakuan tertentu dalam pemeriksaan kepabeanan.

Dalam dakwaan, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando didakwa menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,51 miliar.

Selain dakwaan suap, jaksa juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp15,22 miliar. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dengan memasukkan perkara suap, fasilitas, dan gratifikasi tersebut, jaksa mendakwa nilai penerimaan yang berkaitan dengan ketiga terdakwa mencapai sekitar Rp78,81 miliar.

Khusus Orlando, jaksa juga mendakwanya secara terpisah menerima gratifikasi berkaitan dengan urusan kepabeanan dengan nilai sekitar Rp8,10 miliar.

Proses Pembuktian Masih Berlangsung

Para terdakwa dalam perkara tersebut didakwa antara lain dengan ketentuan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor beserta ketentuan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

BACA JUGA:  BARAK Desak KPK dan APH Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi

 

About The Author