Harga TBS Tertekan, PTPN IV PalmCo Perkuat Serapan dan Stabilkan Pendapatan Petani

Jakarta – Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit kembali mencuat, mendorong pemerintah memperketat pengawasan tata niaga, Jumat (30/5/2026).

Kementerian Pertanian mengancam menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit swasta yang diduga melanggar aturan harga.

Penurunan harga TBS terjadi akibat kepanikan pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian di bawah harga acuan.

Dampak paling terasa menimpa petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan sawit di berbagai daerah.

Di sejumlah wilayah, harga TBS bahkan sempat turun jauh di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, meminta pelaku industri tetap menjalankan transaksi sesuai mekanisme harga wajar.

“Pelaku usaha harus tetap bertransaksi normal dengan acuan harga KPBN dan menghindari penarikan harga yang terbentuk,” ujar Sudaryono.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap pelaku pelanggaran.

“Jika terjadi pelanggaran, kami akan kenakan sanksi sesuai Permentan, bahkan hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Serapan TBS Tetap Berjalan di Tengah Tekanan Harga

Di tengah tekanan tersebut, PTPN IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS tetap berjalan sesuai regulasi.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menyampaikan perusahaan menyerap 1,03 juta ton TBS hingga April 2026.

Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan konsistensi serapan di tengah gejolak pasar.

“Peningkatan serapan berjalan seiring penerapan standar mutu yang jelas dan terukur,” ujar Jatmiko.

Ia menambahkan, perusahaan berhasil menjaga rendemen minyak sawit mentah pada angka 18,69 persen sepanjang periode tersebut.

Direktur Hubungan Kelembagaan, Arya Sandhiyudha, menegaskan koordinasi terus berjalan dengan dinas perkebunan daerah.

BACA JUGA:  Kasus Penembakan Diplomat RI di Peru, Trinovi DPR RI Desak Usut Tuntas

Menurut Arya, perusahaan berperan menjaga stabilitas tata niaga sawit, khususnya saat pasar mengalami tekanan dan ketidakpastian.

“BUMN harus menjadi referensi harga wajar dan jangkar pengaman tata niaga saat pasar bergejolak,” katanya.

Mekanisme Harga dan Perlindungan Petani

Harga TBS ditetapkan melalui tim perumus provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, serta perwakilan petani secara transparan.

Skema ini bertujuan menjaga keseimbangan harga dengan mengikuti perkembangan harga minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Selain itu, sistem ini memberikan perlindungan terhadap praktik pembelian yang tidak wajar di tingkat lapangan.

Petani mitra merasakan manfaat langsung melalui kepastian harga dan jaminan penyerapan hasil panen secara berkelanjutan.

Suparman dari KUD Sawit Makmur, Kalimantan Selatan, menegaskan anggota koperasi tidak terdampak gejolak harga seperti petani swadaya.

“Kami tetap menggunakan harga ketetapan dinas. Informasi di luar tidak memengaruhi transaksi kami,” ujarnya.

Data Dinas Perkebunan menunjukkan harga TBS di Kalimantan Selatan berkisar Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram selama Mei 2026.

Sementara itu, petani di Riau juga merasakan stabilitas harga melalui kemitraan jangka panjang dengan perusahaan.

Hadiyanto dari Koperasi Makarti Jaya menyebut selisih harga dengan PKS swasta mencapai Rp600 hingga Rp1.000 per kilogram.

“Ketika harga turun, kami tetap tersenyum karena harga kemitraan tetap stabil,” ujarnya.

Ia menegaskan kepastian harga menjadi faktor penting, terutama saat produktivitas kebun mengalami penurunan.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kepatuhan industri terhadap mekanisme harga serta peran kemitraan dalam menjaga kesejahteraan petani.

Dengan demikian, konsistensi serapan dan stabilitas harga menjadi kunci menjaga keberlanjutan ekonomi sektor sawit nasional.

About The Author