Konflik Cot Girek Kian Tajam, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Lhoksukon, 13 Mei 2026 – Konflik lahan perkebunan Cot Girek, Aceh Utara, semakin memanas, sehingga negara menghadapi tekanan besar untuk menegakkan kepastian hukum dan menjaga stabilitas investasi.

Perusahaan perkebunan milik negara kehilangan kendali atas sebagian lahan sejak September 2025 karena kelompok masyarakat menduduki area kebun secara masif.

Manajemen mencatat sekitar 3.600 hektare lahan tidak dapat dioperasikan, sehingga perusahaan menaksir kerugian mencapai Rp44 miliar hingga Maret 2026.

Selain itu, aksi perusakan dan pembakaran fasilitas memperparah gangguan operasional, sehingga produksi berhenti dan pekerja kehilangan penghasilan.

“Kami mengelola lahan berdasarkan HGU yang sah dan diakui negara,” tegas manajemen perusahaan di Lhoksukon, Rabu, 13 Mei 2026.

Namun demikian, sejumlah kelompok masyarakat mengklaim penguasaan lahan hingga 15.000 hektare, sehingga konflik meluas dan sulit dikendalikan.

Perusahaan kemudian melaporkan delapan kasus ke aparat kepolisian terkait pencurian, perusakan, dan pembakaran fasilitas kebun.

Aparat mengamankan beberapa pelaku, tetapi gangguan terus berlangsung di sejumlah titik strategis perkebunan.

Tarik Menarik Kepentingan dan Kebijakan

Perusahaan menyebut legalitas lahan berasal dari HGU Nomor 10 Tahun 1996 yang berlaku hingga November 2026.

Selain itu, perusahaan mengajukan perpanjangan izin melalui Badan Pertanahan Nasional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia turut merespons konflik dengan pendekatan berbeda.

Wakil Ketua Komisi III DPR meminta aparat menunda proses hukum terhadap warga hingga panitia khusus konflik agraria menyelesaikan kajian.

Langkah tersebut bertujuan meredam eskalasi sosial, tetapi sejumlah pengamat menilai kebijakan itu berpotensi melemahkan kepastian hukum.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat, tetapi semua pihak harus menempuh jalur hukum,” ujar pihak manajemen perusahaan.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama otoritas pertanahan melakukan verifikasi dan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan secara objektif.

BACA JUGA:  Kasus Kartel Pinjol: Mayoritas Terlapor Tolak LDP Investigator KPPU

Pemerintah daerah juga mengusulkan pemisahan fasilitas publik seperti sekolah dan pasar dari konsesi perusahaan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

DPRD Aceh Utara kemudian membentuk panitia khusus untuk mengkaji konflik serupa di sejumlah kecamatan secara menyeluruh.

Dampak Nyata bagi Pekerja dan Ekonomi

Konflik berkepanjangan langsung menekan kehidupan pekerja kebun yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas panen harian.

Banyak buruh kehilangan penghasilan karena perusahaan tidak dapat menjalankan produksi secara normal.

“Gangguan ini langsung berdampak pada pekerja dan ekonomi masyarakat sekitar,” kata manajer kebun Cot Girek.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa konflik tidak hanya menyangkut status lahan, tetapi juga menyentuh stabilitas sosial dan ekonomi lokal.

Di tengah kondisi itu, negara harus segera menghadirkan keputusan tegas agar konflik tidak meluas dan menciptakan ketidakpastian baru.

Jika pemerintah menunda penyelesaian, maka kepercayaan investor terhadap kepastian hukum berpotensi menurun.

Kasus Cot Girek kini menjadi indikator penting dalam menilai kemampuan negara menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, publik menunggu langkah konkret pemerintah agar hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik agraria.

About The Author