Jakarta Selatan, 23 April 2026 – Eksekusi rumah di Cilandak Barat tetap berjalan meski ahli waris melakukan perlawanan, sementara sengketa dokumen memicu ketegangan terbuka.
Petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memimpin langsung pelaksanaan eksekusi di RT 005 RW 02 sejak pagi.
Mereka mengeksekusi objek berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, kemudian mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.
Namun demikian, ahli waris langsung menyampaikan penolakan, lalu menggugat keabsahan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP segera memperketat pengamanan, sehingga situasi tetap terkendali meskipun tekanan meningkat.
Selanjutnya, kedua pihak terlibat adu argumen terbuka, sehingga suasana memanas dan menarik perhatian warga sekitar lokasi kejadian.
Objek rumah tersebut sebelumnya menjadi jaminan kredit di Bank Muamalat, kemudian masuk proses lelang resmi.
Pemohon memenangkan lelang tersebut, lalu mengajukan permohonan eksekusi hingga pengadilan menetapkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi Tetap Jalan, Dokumen Dipersoalkan
Kuasa hukum ahli waris menilai dokumen lelang mengandung kejanggalan, sehingga mereka mendesak pengujian ulang melalui jalur hukum.
“Kami melihat ada potensi masalah dalam dokumen yang perlu diuji kembali,” ujar kuasa hukum ahli waris di lokasi.
Sebaliknya, kuasa hukum pemohon, Ratu Niensi, menegaskan pihaknya memegang dasar hukum yang sah.
“Kami menjalankan hak berdasarkan lelang resmi dan putusan inkrah,” tegasnya kepada wartawan.
Petugas juru sita kemudian mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah, lalu menempatkannya di area luar untuk menjaga keamanan.
Petugas menegaskan bahwa mereka tidak menyita barang milik penghuni, melainkan hanya mengamankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Barang tetap menjadi milik penghuni, kami hanya mengamankan,” kata petugas di lokasi.
Selanjutnya, aparat terus menjaga jarak antar pihak, sehingga potensi benturan fisik dapat dicegah secara efektif.
Di sisi lain, kedua pihak sempat membuka ruang dialog, kemudian membahas kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan non-litigasi.
Pemohon melalui kuasa hukum menawarkan kerohiman, sementara ahli waris mempertimbangkan langkah hukum lanjutan secara internal.
Akhirnya, proses eksekusi selesai tanpa bentrokan fisik, meskipun perdebatan mengenai keabsahan dokumen masih berlanjut.
Dengan demikian, sengketa ini berpotensi berlanjut ke tahap hukum berikutnya, sementara kedua pihak tetap mempertahankan posisi masing-masing secara tegas.

More Stories
POTEK Dance Fest 2026 Hadir Lebih Luas, Dorong Gaya Hidup Aktif Anak Muda Lewat Dance
ARMED-10: Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhori, Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Tangkap Peluang Industri Kopi, PTPN IV PalmCo Siapkan 50 Barista Muda di Sumatera