Aksi di Gedung KPK, Dugaan Korupsi Infrastruktur Kabupaten Bekasi Disorot

Ket. INKASTRA Gelar Aksi di KPK Senin, (9/2/2026). Dok. Putra/SN

Suarainetizen.com, Jakarta — Aksi Sejumlah elemen masyarakat menyerukan penyelamatan anggaran rakyat dengan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Seruan Aksi yang digelar di kpk oleh Institut Kajian Strategis ( INKASTRA) Menggelar aksi damai didepan Kpk Senin, 9/2/2026 pukul 14.00 wib. Aksi tersebut muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2024. Kondisi ini dinilai mencerminkan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dengan anggaran yang telah dibayarkan negara.

Beberapa proyek yang disebut mengalami kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur antara lain rekonstruksi Jalan Cibitung–Cibarengkok anggaran Rp 199.462.514. peningkatan Jalan Ridho Galih–Karangmulya sebesar Rp 105.197.838 Pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Pilar–Sukatani sebesar 358.251.013, revitalisasi ruas Jalan Kalimalang batas Kota–Karawang Paket II Sebesar 1.017.436.414, Paket III Sebesar Rp. 1.619.788.879, rehabilitasi Jembatan Kalijaya Cikarang Barat Sebesar Rp 328.771.640, serta pembangunan jembatan dan dinding Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah Sebesar Rp. 472.809.962.

Ket. Perwakilan Kordinator Aksi Faturrohman sampaikan Laporan dan diterima Humas KPK Senin, (9/2/2026). Dok. Putra/SN

Selain itu, INKASTRA Menilai ada dugaan ketidakberesan pekerjaan bendung Pintu Air BS.H-0 diperbatasan Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Dan Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat dengan nilai kegiatan Sebesar Rp 68 Milyar lebih sampai saat ini belom selesai dikerjakan oleh PT. LESTARI NAULI JAYA sebagai pelaksana. Berdasarkan SPK Nomor : 000.3.3/3/191.210/SP/PSDA/DSDABMBK/2025. pekerjaan itu di mulai 28 Februari dan 2025 dan selesai 25 Oktober 2025 ungkap Faturrohman.

Kordinator Aksi Faturrohman menilai, kekurangan volume bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi indikasi kerugian keuangan negara dan pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, jika temuan serupa terjadi berulang di berbagai proyek, hal tersebut dapat mengarah pada adanya persoalan sistemik dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah.

BACA JUGA:  Prajurit Yonmarhanlan III Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SMK Hang Tuah 1 Jakarta

Situasi ini juga dinilai semakin mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan dugaan praktik gratifikasi serta relasi tidak sehat antara pihak swasta dan pejabat publik. Praktik demikian dianggap mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Korupsi pada sektor infrastruktur adalah kejahatan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jalan cepat rusak, jembatan tidak layak, hingga buruknya drainase yang memicu banjir merupakan harga mahal akibat penyimpangan anggaran,” ujar Faturrohman perwakilan massa dalam keterangannya.

Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada temuan administratif semata. KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional diminta turun langsung untuk menelusuri aliran dana, menyelidiki aktor di balik proyek bermasalah, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dan tidak boleh ada perlindungan bagi siapapun yang menyalahgunakan jabatan. Ungkap Fatur.

Adapun Tuntutan yang disampaikan antara lain:

1. Mendesak KPK RI melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

2. Mendesak KPK menelusuri dugaan aliran dana dan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

3. Mendorong pengungkapan keterkaitan antara temuan BPK dengan OTT di Kabupaten Bekasi guna membongkar praktik korupsi yang diduga bersifat sistemik.

4. Menuntut aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

INKASTRA kata Faturrohman menegaskan, penyelamatan uang rakyat harus menjadi prioritas. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap rupiah dari anggaran publik harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi mewujudkan pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak KPK melalui jubir KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan dan aksi yang di gelar oleh Aduan Masyarakat Tersebut.

BACA JUGA:  Nur Cholis Resmi Pimpin DPD Partai Gelora Kabupaten Bekasi, Tegaskan Dukungan pada Visi Bupati dan Asta Cita Prabowo

About The Author