Ket :Ahmad Ridwan Dalimunthe, putra daerah yang lahir di Desa Labuhan Jurung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara ( foto istimewa )
SuaraINetizen.Com – Medan, Ahmad Ridwan Dalimunthe, putra daerah yang lahir di Desa Labuhan Jurung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, meminta Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara segera mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait pembentukan dan pengakuan koperasi penyaluran plasma bagi masyarakat di wilayah Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) yang berada di sekitar areal operasional PT Agrinas Palma Nusantara.
Ridwan menegaskan bahwa penyaluran kebun plasma dan penentuan koperasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh perusahaan, meskipun saat ini PT Agrinas Palma Nusantara telah mengesahkan satu koperasi sebagai mitra plasma. Menurutnya, sebagian masyarakat di Kecamatan Ujung Batu, Simangambat, dan Huristak menghendaki pembentukan koperasi sendiri yang lahir dari kesepakatan warga, bukan koperasi yang ditentukan atau direkomendasikan langsung oleh pihak perusahaan.
“Kami perlu meluruskan, plasma adalah hak masyarakat, bukan hak koperasi tertentu. Koperasi hanyalah instrumen penyaluran. Karena itu, masyarakat berhak membentuk dan memilih koperasi yang mereka anggap paling mewakili kepentingan bersama,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan bahwa meskipun PT Agrinas Palma Nusantara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan tersebut tetap tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan subjek plasma maupun koperasi penyalur secara sepihak.
Ridwan menjelaskan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan untuk melaksanakan kemitraan dengan masyarakat sekitar, termasuk kewajiban fasilitasi kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha. Prinsip kemitraan dalam undang-undang tersebut menekankan hubungan yang saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, bukan hubungan yang didominasi sepihak oleh perusahaan.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa plasma merupakan hak masyarakat sekitar kebun, dan negara wajib hadir menjamin hak tersebut, agar tidak direduksi menjadi kebijakan internal korporasi, baik swasta maupun milik negara.
“Status BUMN seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan keberpihakan kepada rakyat. Karena itu, negara melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara harus hadir secara nyata dengan rekomendasi tertulis, agar tidak ada dominasi sepihak dan agar hak masyarakat terlindungi secara administratif dan hukum,” tegasnya.
Ridwan menilai, tanpa adanya rekomendasi tertulis dari Dinas Perkebunan Sumatera Utara terkait pembentukan dan pengakuan koperasi penyaluran plasma, persoalan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan konflik sosial di tengah masyarakat Palas dan Paluta.
Ia berharap pemerintah provinsi segera menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya, sehingga kewajiban plasma 20 persen PT Agrinas Palma Nusantara benar-benar dilaksanakan secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Jika negara terus diam dan membiarkan perusahaan meskipun berstatus BUMN menentukan sendiri arah plasma, maka yang terabaikan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga wibawa hukum dan kehadiran negara di tengah rakyat.”

More Stories
Satgas Yonif 751/VJS Renovasi Gereja Santo Petrus Serwan di Kampung Wanbakon: Dukung Ibadah, Pererat Kebersamaan
Pengamat Puji Kakorlantas Polri, e-TLE Drone Perkuat Transparansi dan Keselamatan Jalan Raya
Dari Pelantikan Persis hingga Ingatan Lama tentang Dakwah dan Persatuan Umat