Pengamat: Penugasan Irjen Hendro Sesuai Konstitusi, Perkuat Kinerja Kemenkum

Ket :Irjen Pol Hendro Pandowo Mantan Kapolda Babel

SuaraINetizen.ComJakarta, Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengecam keras berbagai framing negatif, narasi sesat, serta penggiringan opini liar atas dilantiknya Irjen Pol Hendro Pandowo sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum yang disebut tidak sesuai aturan.

 

Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menilai pernyataan pihak-pihak yang menuding tersebut hanya didasarkan pada asumsi liar, opini tendensius, dan bermuatan politis.

 

“Diduga ada pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab sengaja membangun framing negatif di saat kinerja, prestasi, capaian, dan dedikasi Mantan Wakapolda Metro Jaya Hendro Pandowo pada masyarakat dan negara kesatuan republik Indonesia justru mendapat legitimasi dan apresiasi publik saat menjabat Kapolda Babel dalam mendukung serta mewujudkan ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/11/2025).

 

Kutip Pandangan Menkum: Tidak Wajib Mundur

 

Nasky juga mengutip pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak wajib mundur.

 

“Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

 

Penugasan Polisi di Luar Institusi Dinilai Sah

 

Sebagai Founder Nasky Milenial Center, ia menilai Irjen Hendro Pandowo adalah figur patriotik yang pasti menjunjung tinggi konstitusi dan UUD 1945.

 

Menurut Nasky, penugasan polisi aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum, selama sesuai tugas pokok dan fungsi Polri yang relevan dengan kebutuhan kementerian, seperti BNN, BNPT, ESDM, Kemenimipas, Kementan, KKP, dan Kemenkum.

BACA JUGA:  Publik Tegaskan Aksi Damai Harus Bebas dari Kekerasan dan Provokasi, Pengamat Nilai Kinerja Kapolda Metro Jaya & Jajaran dalam Penanganan Aksi Massa Humanis dan Sesuai SOP

 

“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum di kementerian merupakan bagian penting dari tata kelola birokrasi yang membutuhkan pengawasan ketat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil dinilai meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum.

 

Oleh sebab itu, Ia meminta semua pihak tidak melempar asumsi liar atau narasi yang tidak objektif sebelum ada keputusan resmi pemerintah dan DPR terkait tindak lanjut putusan MK, termasuk kemungkinan revisi UU Polri.

 

Landasan Hukum: UU Kepolisian

 

Di akhir pernyataannya, Nasky menjelaskan landasan hukum penugasan polisi aktif merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

 

“Penugasan anggota Polri di luar institusinya sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu masih berlaku dan belum direvisi pascaputusan MK,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa setiap penugasan harus melalui mekanisme administratif yang benar: permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian berwenang seperti Kemenpan-RB.

 

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan disetujui kementerian berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama sesuai aturan, penempatan itu sah,” tegasnya.

 

Ingatkan Bahaya Informasi Tanpa Data

 

Nasky menilai semua warga negara berhak mengkritik, tetapi penyampaian kritik harus berlandaskan data dan argumen objektif. Ia mengingatkan bahwa menyebarkan informasi tanpa bukti sahih adalah bentuk penghakiman sepihak.

 

Ia mengajak masyarakat tidak mudah terpancing oleh framing negatif, penggiringan opini liar, dan provokasi yang dapat memecah belah bangsa.

 

“Kritik dalam demokrasi itu wajar, tetapi harus disampaikan dengan data, argumentasi yang benar, dan tidak menyerang personal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kuota Haji : Publik Desak KPK Segera Tetapkan Bos MakTour sebagai Tersangka

Seruan Menjaga Persatuan

 

Ia menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar bohong atau provokasi.

 

“Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan di atas fitnah yang dibungkus opini,” tutupnya.

About The Author