Suara Inetizen

suarainetizen.com

RS Ananda Bekasi Sampaikan Hak Jawab, Luruskan Pemberitaan Rekam Medis Sinta

Kota Bekasi – Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi menyampaikan Hak Jawab sekaligus permohonan koreksi terhadap pemberitaan Suarainetizen.com berjudul “Rekam Medis Sinta Masih Tertahan, Mengapa RS Ananda Belum Transparan?” yang terbit Jumat, 30 Oktober 2026.

Hak Jawab tersebut disampaikan melalui surat Nomor 177/HMS-MKT/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 yang ditujukan kepada redaksi Suarainetizen.com.

Dalam surat tersebut, Manajemen RS Ananda Bekasi menyampaikan klarifikasi atas sejumlah informasi mengenai pelayanan medis terhadap pasien berinisial S.

Manajemen menyebut klarifikasi tersebut berdasarkan hasil audit internal dan evaluasi rekam klinis. Rumah sakit menilai sejumlah informasi dalam pemberitaan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

RS Ananda Tegaskan Penanganan Medis Sesuai SOP

Terkait dugaan kelalaian prosedur atau penanganan pasien, Manajemen RS Ananda Bekasi menyatakan telah menjalankan seluruh rangkaian pelayanan medis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

Dalam surat Hak Jawab, manajemen menjelaskan bahwa tim dokter menangani pasien S pada 10 September 2026 dan 28 September 2026.

Rumah sakit menegaskan kedua rangkaian penanganan tersebut telah berlangsung sesuai prosedur medis.

Pernyataan itu menjadi penjelasan resmi manajemen terhadap persoalan pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian publik.

Manajemen Jelaskan Kondisi Ruang Perawatan

Mengenai dugaan penolakan pasien dan ketidaktersediaan ruang perawatan, pihak rumah sakit menyatakan pasien telah memperoleh penanganan awal dalam kondisi darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 28 September 2026.

Manajemen menjelaskan bahwa kapasitas ruang perawatan saat itu sedang penuh.

Menurut keterangan rumah sakit, kondisi tersebut telah disampaikan kepada pasien melalui edukasi mengenai ketersediaan ruang perawatan.

Manajemen juga menyebut kondisi pasien ketika itu telah berangsur membaik.

BACA JUGA:  Komandan Kodaeral III Turun ke Lokasi Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Perkuat Dukungan Korban

Melalui klarifikasi tersebut, rumah sakit menegaskan bahwa pasien tetap memperoleh penanganan awal di IGD meskipun kapasitas ruang perawatan sedang terbatas.

RS Ananda Jelaskan Ketentuan Kerahasiaan Rekam Medis

Mengenai persoalan rekam medis, Manajemen RS Ananda Bekasi menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban melindungi kerahasiaan informasi dan data klinis pasien.

Manajemen merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, termasuk Pasal 33 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Menurut rumah sakit, pembukaan maupun pemberian isi rekam medis harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pengaturan tersebut, sebagaimana dijelaskan manajemen, bertujuan melindungi hak pasien serta menjaga kerahasiaan informasi medis.

Audiensi dengan Kuasa Hukum Telah Terlaksana

Dalam surat Hak Jawab, Manajemen RS Ananda Bekasi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menanggapi surat somasi dari kuasa hukum pasien S.

Sebagai tindak lanjut, rumah sakit menerbitkan undangan klarifikasi yang kemudian terlaksana pada 30 Oktober 2026.

Manajemen menyatakan telah memberikan penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam pertemuan tersebut.

Suarainetizen Memuat Hak Jawab Secara Proporsional

Melalui surat Nomor 177/HMS-MKT/X/2026, Manajemen RS Ananda Bekasi meminta agar Hak Jawab dimuat secara utuh dan proporsional pada kesempatan pertama.

Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

Manajemen juga meminta agar surat klarifikasi tersebut dapat digunakan sebagai pembaruan berita dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat diterima.

Redaksi Suarainetizen.com menghormati penyampaian Hak Jawab Manajemen RS Ananda Bekasi dan memuatnya sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA:  Pengabdian kepada Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG dan Puskesmas Ywan Berikan Pelayanan Kesehatan 

Pemuatan Hak Jawab ini tidak serta-merta berarti redaksi membenarkan seluruh pernyataan rumah sakit sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.

Redaksi menempatkan seluruh keterangan tersebut sebagai posisi resmi Manajemen RS Ananda Bekasi yang perlu diketahui masyarakat.

Redaksi juga tetap menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta perlindungan kerahasiaan data medis pasien.

Suarainetizen.com membuka ruang klarifikasi bagi keluarga pasien, kuasa hukum, maupun pihak rumah sakit apabila terdapat informasi tambahan atau dokumen pendukung yang relevan.

Bagi redaksi, pemenuhan Hak Jawab bukan akhir dari upaya memperoleh kejelasan informasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

About The Author