Suara Inetizen

suarainetizen.com

Dugaan Pungli dan Bisnis HP Ilegal di Rutan Tanjung Gusta Medan PB HMI Desak Menteri Agus Andrianto Turun Tangan

SuaraINetizen.ComMedan, 2 September 2026, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. Dugaan tersebut antara lain terkait pungutan liar (pungli), tekanan terhadap warga binaan, serta praktik penyewaan telepon seluler (HP) yang disebut berlangsung di dalam rutan.

Permintaan tersebut disampaikan Ahmad Ridwan Dalimunthe, Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rabu (2/9/2026). Ia meminta Kemenimipas dan jajaran terkait melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Menurut Ahmad Ridwan, terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana hingga Rp120 juta dalam kurun waktu April hingga Mei 2026. Rinciannya disebut sekitar Rp70 juta pada April dan Rp50 juta pada Mei. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran yang disebut sebagai “uang keamanan” serta aktivitas penyewaan HP di dalam rutan.

“Informasi mengenai adanya setoran hingga puluhan juta rupiah harus diperiksa secara serius. Kami meminta aparat terkait memastikan apakah informasi tersebut benar, dari mana sumber dananya, kepada siapa diberikan, serta untuk kepentingan apa,” ujar Ahmad Ridwan.

Dugaan tersebut, kata Ahmad Ridwan, sebelumnya disampaikan oleh istri seorang warga binaan berinisial BS. Berdasarkan keterangannya, BS diduga mengalami tekanan dan dimintai sejumlah uang secara berulang oleh tahanan pendamping (tamping). Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum petugas dalam praktik tersebut.

PB HMI juga meminta penjelasan mengenai keberadaan sejumlah HP yang sebelumnya disebut telah diamankan dari BS. Dari 14 unit HP yang disebut disita, sebanyak 10 unit dikabarkan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Ahmad Ridwan menilai mekanisme penyitaan dan pengembalian barang tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  Sinergi TNI dan Petani, Tanam Padi di Lahan Persawahan

“Kalau memang ada barang yang disita kemudian dikembalikan, perlu dijelaskan prosedurnya, siapa yang berwenang mengembalikan, serta bagaimana administrasinya. Pemeriksaan penting dilakukan agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda,” katanya.

Selain itu, PB HMI menyoroti pemindahan BS dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Pancur Batu yang disebut berlangsung pada malam takbiran. Menurut Ahmad Ridwan, proses pemindahan tersebut juga perlu diklarifikasi, terutama terkait alasan dan dasar administrasinya.

Meski demikian, Ahmad Ridwan menegaskan bahwa PB HMI belum mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan resmi diperlukan agar persoalan tidak berkembang berdasarkan informasi sepihak.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Karutan dan jajaran terkait tentu harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif dan transparan,” ujarnya.

PB HMI meminta Kemenimipas melakukan beberapa langkah, antara lain:

1. Memeriksa dugaan pungli dan praktik penyewaan HP di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
2. Menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp120 juta pada April dan Mei 2026.
3. Memeriksa dugaan keterlibatan petugas maupun tamping apabila ditemukan bukti yang mendukung.
4. Memeriksa prosedur penyitaan dan pengembalian HP milik warga binaan.
5. Mengklarifikasi dasar dan prosedur pemindahan BS ke Lapas Pancur Batu.
6. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional kepada publik apabila pemeriksaan telah dilakukan.

Ahmad Ridwan mengatakan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“PB HMI tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Kami meminta agar setiap dugaan diperiksa berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Wasekbid PB HMI: Keberhasilan Koperasi Merah Putih Jadi Kunci Tegaknya Pasal 33 UUD 1945 dan Program Strategis Prabowo

About The Author