PB HMI Desak Polda Riau Serius Tangani Penebangan Mangrove Ilegal di Inhil, Pertanyakan Komitmen Green Policing

Ket : Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Wasekjen PB HMI), Ahmad Fauzi

SuaraINetizen.ComPekanbaru, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Wasekjen PB HMI), Ahmad Fauzi, menyoroti tajam maraknya aktivitas penebangan hutan mangrove secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ahmad Fauzi menilai Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkesan “menutup mata” terhadap perusakan lingkungan yang masif terjadi di wilayah tersebut.

 

Padahal, Riau merupakan provinsi yang memiliki bentangan hutan mangrove terluas di Pulau Sumatera, di mana Kabupaten Indragiri Hilir menjadi penyumbang kawasan mangrove terluas di Bumi Lancang Kuning tersebut.

 

“Kami sangat menyayangkan sikap Polda Riau yang terkesan abai terhadap penjarahan mangrove di Inhil. Padahal, mangrove adalah benteng ekologis utama pesisir Riau,” ujar Ahmad Fauzi

 

Dukung Green Policing, Tapi Jangan Sekadar Jargon

 

Ahmad Fauzi menegaskan bahwa secara kelembagaan, PB HMI sangat mendukung program dan visi Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau. Namun, visi visioner tersebut harus dibuktikan dengan tindakan konkret di lapangan, bukan sekadar menjadi pemanis retorika.

 

“Kami mendukung penuh visi Green Policing Kapolda Riau. Namun, maraknya penebangan ilegal di Inhil menjadi paradoks. Jangan sampai program penegakan hukum berbasis lingkungan ini mandul di daerah yang justru paling membutuhkan proteksi,” tegasnya.

 

Fauzi juga mengingatkan agar lemahnya pengawasan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparat yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dari aktivitas ilegal tersebut.

 

Dilema Aturan Hukum vs Kearifan Lokal (Cerucok)

 

Di sisi lain, Ahmad Fauzi memaparkan kondisi sosiologis masyarakat Indragiri Hilir. Secara turun-temurun hingga hari ini, masyarakat Inhil memanfaatkan kayu mangrove jenis bakau sebagai bahan pondasi bangunan atau yang dikenal sebagai Cerucok. Ini merupakan kearifan lokal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena kondisi geografis tanah di Inhil.

BACA JUGA:  Tim Penasihat Hukum Tegaskan Tidak Ada Utang Politik, Bantah Tudingan terhadap Bupati Mandailing Natal

 

Secara regulasi, perlindungan mangrove sangat ketat diatur dalam hukum positif Indonesia, antara lain:

 

• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

 

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur sanksi pidana berat bagi perusak ekosistem.

 

• UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Secara spesifik melarang melakukan konversi ekosistem mangrove yang menimbulkan kerusakan.

 

“Di sinilah seharusnya program Green Policing Kapolda Riau hadir sebagai solusi. Aparat penegak hukum harus mampu menjembatani agar aturan hukum yang kaku tidak berbenturan dengan kearifan lokal masyarakat yang butuh Cerucok untuk bertahan hidup,” jelas Fauzi.

 

Desak Investigasi Perusahaan Perusak Lingkungan

 

Selain masalah konsumsi domestik masyarakat, PB HMI juga mencium adanya dugaan keterlibatan korporasi atau usaha-usaha berskala besar yang mengeksploitasi mangrove secara ilegal untuk kepentingan komersial murni di Inhil.

 

Oleh karena itu, Ahmad Fauzi mendesak Polda Riau untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi mendalam (fact-finding).

“Kami meminta Polda Riau mencari fakta-fakta di lapangan, kejar dan tindak tegas perusahaan atau pelaku usaha yang sengaja merusak dan membabat mangrove di Indragiri Hilir untuk kepentingan bisnis mereka. Jangan masyarakat kecil yang dikorbankan, sementara korporasi kakap dibiarkan melenggang,” cetusnya.

 

Mendorong Sinergi dan Titik Temu

 

Sebagai penutup, PB HMI mendesak adanya langkah strategis jangka panjang berupa sinergi lintas sektoral antara Polda Riau, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Persoalan yang sudah menahun ini tidak akan selesai hanya dengan penangkapan, melainkan harus ada titik temu (win-win solution), misalnya melalui pembatasan zonasi pemanfaatan mangrove tradisional, program budidaya/pembibitan kembali (reboisasi) yang masif, serta legalitas kearifan lokal yang terukur agar kelestarian alam tetap terjaga tanpa membunuh hajat hidup masyarakat Inhil.

BACA JUGA:  Saiful Chaniago Desak Kejagung Periksa Menhut Raja Juli, Dugaan Ilegal Logging !

 

“Sudah saatnya Polda dan Pemerintah Daerah duduk bersama. Cari solusi konkret. Selamatkan mangrove Inhil, lindungi kearifan lokal, dan sikat mafia lingkungan!” pungkas Ahmad Fauzi.

About The Author