Suara Inetizen

suarainetizen.com

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, Ini Manfaatnya

KABUPATEN BEKASI , Suarainetizrn.com – Upaya memperkuat akurasi data pertanahan dan perpajakan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Pelayanan Pertanahan serta Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi, Rabu (16/9/2026).

Kesepakatan ini diharapkan dapat mempertemukan data pertanahan yang dimiliki Kantor Pertanahan dengan data perpajakan yang dikelola pemerintah daerah. Dengan begitu, proses pembaruan dan validasi data dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Drs. Iwan Ridwan mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong integrasi data antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

Arahan itu, kata Iwan, disampaikan dalam rapat koordinasi di Bandung yang turut dihadiri kepala daerah serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyelarasan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam mendukung pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut arahan dari KPK. Waktu itu kami diundang rapat koordinasi di Bandung yang dihadiri kepala-kepala daerah dan dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Iwan kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Setelah rapat koordinasi tersebut, proses persiapan dilakukan melalui serangkaian pertemuan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, baik secara luring maupun daring.

Iwan menjelaskan, nantinya terdapat aplikasi yang mendukung proses integrasi tersebut. Sistem tersebut akan disatukan dengan aplikasi yang dikembangkan bersama Pemerintah Kota Tangerang sebagai induk aplikasi.

BACA JUGA:  Kinerja Bapenda Bekasi Tuai Apresiasi Mahasiswa, Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah

Menurut dia, pelaksanaan kerja sama dapat dipercepat berkat koordinasi yang dilakukan Bapenda bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Muhamad Rahman, S.SiT., M.M.

“Kami berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan di bawah pimpinan Kepala Kantor Pertanahan Muhamad Rahman sehingga kerja sama ini bisa dipercepat dan terlaksana,” katanya.

Iwan menilai integrasi data akan memberikan manfaat bagi Bapenda dalam memperbarui sekaligus memeriksa kesesuaian data perpajakan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan keterkaitan antara NOP dan NIB

Ia menyebut, data NOP yang digunakan selama ini merupakan data yang berasal dari KPP Pratama. Seiring perkembangan data pertanahan, masih dimungkinkan terdapat perbedaan antara NOP dengan NIB yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Melalui integrasi tersebut, perbedaan data diharapkan dapat ditelusuri dan diperbaiki sehingga tersedia data yang lebih valid.

“Kami menyadari data NOP ini merupakan warisan dari KPP Pratama. Tentu bisa saja ada ketidaksesuaian antara NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan ada perbaikan sehingga menjadi satu data yang valid dan memberikan kepastian bagi masyarakat terhadap kepemilikan maupun kewajiban perpajakannya,” jelas Iwan.

Selain penyelarasan NIB dan NOP, kerja sama tersebut juga mencakup pemanfaatan ZNT. Bagi Bapenda, data ZNT dapat menjadi salah satu referensi dalam pengelolaan BPHTB.

Iwan mengatakan, keberadaan data dari Kantor Pertanahan dapat membantu pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melihat nilai tanah. Data tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan penerimaan daerah.

“ZNT dalam hal BPHTB dapat memberikan panduan bagi Bapenda sebagai sandaran aturan. Di Kantor Pertanahan sudah ada sumber yang menyatakan nilai-nilainya, sehingga kami dari Bapenda tidak sembarangan menentukan,” ujarnya.

Menurut Iwan, pemanfaatan data yang lebih akurat pada akhirnya diharapkan turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Kabupaten Jayapura Gelar World Clean Up Day, Prajurit Yonif 751/VJS Turut Berpartisipasi

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman, S.SiT., M.M., mengatakan integrasi data menjadi bagian penting dalam menyelaraskan informasi yang dimiliki pemerintah daerah dengan data pertanahan.

Rahman menyebut, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah perbedaan jumlah maupun pembaruan data NOP dan NIB.

“Ini integrasi antara NOP dan NIB. Data NOP ternyata lebih sedikit dibandingkan NIB dan belum semuanya diperbarui. Ke depan perlu integrasi supaya ada kesamaan dan data yang kita SPPT-kan juga valid,” katanya.

Rahman juga menyinggung pemanfaatan Zona Nilai Tanah dalam pengelolaan data pertanahan. Menurutnya, Kantor Pertanahan telah menggunakan ZNT dalam sejumlah kebutuhan pelayanan, termasuk yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Karena itu, ia melihat pemanfaatan ZNT juga dapat membantu Bapenda dalam memperoleh gambaran mengenai nilai pasar tanah sebagai bagian dari pengelolaan perpajakan daerah.

“Di kantor kami, BPN Cikarang, ZNT sudah digunakan dalam rangka PNBP. Di Bapenda juga seharusnya bisa menggunakan ZNT untuk melihat nilai pasar,” ujarnya.

Rahman berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi dapat segera diterapkan melalui integrasi sistem dan pemanfaatan data secara bersama.

“Kami berharap setelah ini bisa segera diterapkan dan dilaksanakan sehingga ke depan dapat berguna bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai memiliki semangat untuk memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan.

“Semangat dari pemerintah daerah luar biasa dan tentu bisa terus berkolaborasi,” tutup Rahman.

About The Author