Suara Inetizen

suarainetizen.com

Pajak Kabupaten Bekasi Capai Rp2,22 Triliun, Reklame Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp5 Miliar

BEKASI — Penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi telah mencapai Rp2,22 triliun hingga Jumat (21/8/2026) pukul 08.00 WIB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi masih mengejar peningkatan realisasi agar target penerimaan sebesar 75 persen dapat dicapai pada akhir September 2026.

Berdasarkan data terbaru, penerimaan yang sudah terkumpul mencapai Rp2.226.833.364.044, atau sekitar 58 persen dari keseluruhan target penerimaan Bapenda Kabupaten Bekasi tahun 2026 sebesar Rp3.813.601.683.905.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan sejumlah sektor menunjukkan perkembangan positif, terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sementara beberapa jenis pajak lainnya masih membutuhkan penguatan melalui pengawasan dan penelusuran potensi.

“Per 21 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi sudah mencapai Rp2.226.833.364.044. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” kata Iwan kepada Koranmegapolitan, Jumat (21/8/2026).

PBJT Capai Sekitar 70 Persen

Salah satu sektor yang dinilai cukup menjanjikan adalah PBJT. Realisasinya disebut telah berada di kisaran 70 persen sehingga Bapenda optimistis sasaran penerimaan hingga akhir September dapat terlampaui.

Menurut Iwan, capaian tersebut akan terus didorong melalui pemantauan terhadap sejumlah objek pajak, termasuk usaha makanan dan minuman serta kegiatan hiburan.

“Untuk PBJT saat ini sudah mencapai sekitar 70 persen. Dalam waktu satu bulan ke depan, kami optimistis target yang ditetapkan dapat terlampaui,” ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan terhadap sektor kesenian dan hiburan. Bapenda tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga kegiatan yang mendatangkan penonton dalam jumlah besar seperti konser.

Petugas, kata Iwan, diterjunkan untuk memantau jumlah tiket yang terjual dan jenis tiket yang digunakan sebagai bagian dari penghitungan kewajiban pajak.

“Untuk jasa kesenian dan hiburan bukan hanya hiburan malam, tetapi juga kegiatan seperti konser. Petugas kami tugaskan untuk memantau dan menganalisis jumlah tiket yang terjual serta jenisnya. Pajaknya sebesar 10 persen,” jelasnya.

Reklame Berpotensi Kurangi Penerimaan

Di sisi lain, sektor reklame menjadi salah satu perhatian Bapenda karena terdapat potensi berkurangnya penerimaan.

BACA JUGA:  Aksi Mahasiswa : Danrem 132/Tdl Rangkul Mahasiswa dengan Humanis

Target pajak reklame pada 2026 ditetapkan sekitar Rp41,66 miliar. Namun, masa berlaku reklame yang berbeda-beda, mulai tiga bulan hingga satu tahun, membuat penerimaan sektor tersebut tidak selalu berlangsung secara rutin.

Hingga Juli 2026, lebih dari 600 wajib pajak reklame tercatat belum memperpanjang izin. Kondisi itu diperkirakan dapat menimbulkan potensi kehilangan pendapatan lebih dari Rp5 miliar.

Bapenda masih menghitung besaran dampak secara keseluruhan, termasuk dari reklame berbentuk papan, baliho dan billboard.

“Potensi kehilangan pajak reklame masih kami hitung dari seluruh jenis reklame, baik plang, baliho maupun billboard,” kata Iwan.

Potensi penerimaan juga terdampak kebijakan terkait ruas jalan provinsi. Bapenda kini melakukan pendataan terhadap reklame di sepanjang jalur Cibarusah-Lemahabang yang masuk kewenangan pemerintah provinsi.

Iwan mengatakan, apabila terdapat penyesuaian target reklame dalam perubahan anggaran, Bapenda berencana mengalihkan sebagian target tersebut ke sektor lain yang memiliki potensi lebih besar.

“Untuk ruas jalan provinsi sepanjang Cibarusah-Lemahabang masih kami data berapa potensi penerimaan yang terdampak. Dalam perubahan anggaran, target reklame nantinya dapat disesuaikan dan dialihkan ke sektor PBJT agar penerimaan tetap berimbang,” jelasnya.

Pajak Air Tanah dan PBB Tunjukkan Perkembangan

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Air Tanah juga menunjukkan perkembangan positif. Sektor ini memiliki target Rp14.514.414.736 pada 2026 dan hingga saat ini realisasinya mencapai 64,24 persen.

Capaian tersebut dinilai masih memungkinkan untuk menembus target 100 persen hingga akhir tahun, terlebih pada tahun sebelumnya penerimaan Pajak Air Tanah mencapai 102 persen.

“Target Pajak Air Tanah tahun ini sebesar Rp14.514.414.736. Sampai sekarang sudah terealisasi 64,24 persen. Kami optimistis bisa melampaui 100 persen pada akhir Desember,” ujar Iwan.

Pengawasan lapangan dilakukan terhadap sejumlah objek yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan. Penelusuran mencakup reklame, air tanah dan PBJT.

Salah satu kawasan yang menjadi lokasi pemantauan adalah Grand Wisata, Tambun Selatan. Petugas memeriksa objek reklame, pusat perbelanjaan, restoran serta kegiatan usaha lainnya.

BACA JUGA:  Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

“Pengecekan dilakukan langsung ke objek pajak. Di antaranya reklame, air tanah dan PBJT. Di kawasan Grand Wisata, misalnya, kami memeriksa reklame di dalam maupun luar mal, termasuk restoran. Dari langkah tersebut, penerimaan PBJT menunjukkan peningkatan,” ungkapnya.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bapenda menetapkan target Rp902.872.395.401. Hingga Jumat (21/8/2026), realisasi telah mencapai Rp569.613.084.554.

Program pembebasan denda tunggakan yang bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 juga dimanfaatkan untuk mendorong pembayaran wajib pajak.

Hingga 18 Agustus 2026, pembayaran tunggakan melalui program tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp8 miliar.

“Alhamdulillah, sampai 18 Agustus penerimaan dari tunggakan sudah mencapai sekitar Rp8 miliar. Sementara realisasi PBB saat ini Rp569.613.084.554. Saya optimistis target 75 persen dapat tercapai dalam waktu sekitar satu bulan,” kata Iwan.

BPHTB Masih di Bawah Target September

Berbeda dengan PBJT dan PBB, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi salah satu sektor yang perlu digenjot.

Target BPHTB pada 2026 mencapai sekitar Rp1,274 triliun. Hingga Jumat pagi, realisasinya baru Rp618.918.740.560, atau sekitar 48 persen.

Bapenda menargetkan realisasi BPHTB mencapai 65 persen pada akhir September. Karakter penerimaan sektor ini berbeda karena sangat bergantung pada transaksi jual beli tanah dan bangunan.

“BPHTB bergantung pada transaksi jual beli tanah maupun bangunan sehingga penerimaannya tidak selalu sama setiap waktu. Untuk mengejar target, kami melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada pengembang, pengusaha hotel maupun pengelola apartemen terkait kewajiban Akta Jual Beli (AJB),” tutur Iwan.

MBLB Dievaluasi, Pajak Sarang Burung Walet Diusulkan Dihapus

Bapenda juga mengevaluasi penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Salah satu potensi sebelumnya berasal dari aktivitas industri semen PT Jui Shin Indonesia.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan Bapenda, perusahaan tersebut disebut tidak lagi menggunakan bahan baku dari wilayah Kabupaten Bekasi. Bahan baku produksi semen kini didatangkan dari Cirebon dan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Pos Parim Rayakan HUT TNI ke-80 Bersama Warga: Makan Bersama & Bernyanyi, Kedekatan Kian Erat

Dari target sekitar Rp3 miliar, realisasi MBLB baru mencapai Rp675.841.000. Bapenda bersama pemerintah provinsi masih mengevaluasi potensi penerimaan sektor tersebut.

“Dalam pemeriksaan bersama BPK, diketahui bahan baku yang digunakan tidak lagi berasal dari Kabupaten Bekasi, melainkan dari Cirebon dan Kabupaten Bogor. Karena itu, potensi MBLB mengalami penurunan dan saat ini masih kami evaluasi bersama pemerintah provinsi,” jelas Iwan.

Sementara Pajak Sarang Burung Walet juga masuk dalam rencana evaluasi. Saat ini hanya terdapat satu subjek pajak dengan target sekitar Rp2 juta.

Bapenda berencana mengusulkan penghapusan jenis pajak tersebut karena dinilai sudah tidak memiliki potensi penerimaan yang signifikan.

“Untuk pajak sarang burung walet hanya ada satu subjek dengan target sekitar Rp2 juta. Ke depan kami akan mengusulkan penghapusannya karena potensinya sudah tidak ada,” katanya.

Opsen PKB Didorong Lewat Operasi Gabungan

Pada sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), target penerimaan 2026 ditetapkan sebesar Rp443.992.137.869. Berdasarkan realisasi Rp239.779.383.500, pencapaiannya berada di kisaran 54 persen.

Bapenda mendorong peningkatan penerimaan melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah unsur terkait. Penelusuran juga diarahkan ke kantor, sekolah hingga kawasan industri.

“Untuk Opsen Kendaraan Bermotor, kami mendorong penerimaan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satgas, kepolisian, kejaksaan dan unsur terkait lainnya. Penelusuran juga dilakukan ke kantor, sekolah dan pabrik,” ujar Iwan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Secara keseluruhan, Bapenda Kabupaten Bekasi masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk mengejar target penerimaan. Namun, sasaran terdekat yang menjadi perhatian adalah mencapai 75 persen dari target pada akhir September.

Iwan mengajak masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan karena penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Pajak merupakan salah satu tulang punggung pembangunan daerah. Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak sehingga turut mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

About The Author