Suara Inetizen

suarainetizen.com

Gubernur Banten Diduga Melawan Hukum, KPK Diminta Telusuri Anggaran Pemutihan Pajak PKB

SuaraINetizen.ComJAKARTA, Mahasiswa Banten, Senin (10/08) menggelar aksi diam, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun mendalami adanya dugaan tindakan melawan hukum Gubernur Banten, Andra Soni terkait mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada program Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.

 

Dugaan tersebut muncul pada saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melibatkan Bank Jawa Barat (BJB)-Banten, sebagai penerima layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, padahal sistem Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam pengelolaan keuangan Pemprov Banten sudah dialihkan ke Bank Banten.

 

Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jakarta, Kasman Guntoro mengatakan, mahasiswa meminta agar KPK segera melakukan pendalaman terhadap mekanisme pembayaran PKB, tata kelola transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem tersebut.

 

“Ini menyangkut uang rakyat Banten. Karena itu, mekanisme pembayaran pajak kendaraan itu kan juga berkaitan dengan aliran transaksi dan kewenangan masing-masing pihak harus jelas. Kami minta KPK bisa segera datang ke Banten, mendalami persoalan ini, jika ditemukan pelanggaran, itu harus diproses.” Kata Kasman, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

 

JMB Jakarta, kata Kasman menambahkan, mencium adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan tersebut yang itu diduga melibatkan Andra Soni selaku Gubernur Banten.

 

“Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri. Oleh karena itu, kami datang ke KPK, agar kasus ini bisa di dalami. Karena KPK dalam hal ini sangat paham dan bisa, bahkan ahli.” Kata Kasman.

 

Dalam aksi diam tersebut, mahasiswa Banten membentangkan spanduk bertuliskan, “Periksa Anak Buah Presiden Prabowo, Gubenur Banten, KPK Tolong Sih Turun Ke Banten, Periksa Mafia APBD, dan Tangkap Kepala Dindikbud, Jamaludin”

BACA JUGA:  Target Pemutihan Pajak Kendaraan Meleset, Program Unggulan Gubernur Banten Dinilai Abal-Abal?

 

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pemungutan pajak, dilakukan melalui RKUD.

 

Mengacu pada perturan-peraturan tersebut, penyediaan rekening operasional dalam memaksimalkan pelayanan pajak harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

 

Sementara itu, pelaksanaan Pembayaran PKB di luar RKUD ini, didapati dari adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.

 

Sebagaimana perjanjian kerjasama tersebut, terkonfirmasi bahwa masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui layanan pembayaran seperti tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.

 

(Haji Merah)

About The Author