Istri AKP Padlun Alfitri Minta Perlindungan Hukum, Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara

SuaraINetizen.ComBATU BARA, Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara terkait dugaan permintaan uang dan pemerasan yang disebut melibatkan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, Yunita menegaskan bahwa dirinya memilih untuk bersuara bukan karena membenci institusi Polri, melainkan demi memperjuangkan keadilan serta mendorong agar dugaan penyimpangan tersebut diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yunita, persoalan bermula dari pengaduan sejumlah dokter yang mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Para dokter tersebut, kata dia, kemudian mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang.

Tak lama kemudian, usaha keluarganya yang bergerak di bidang UMKM juga menerima surat undangan klarifikasi dari unit yang sama. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Yunita mengaku memperoleh informasi adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta.

“Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya,” ujar Yunita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Padlun Alfitri disebut menghubungi salah seorang oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara untuk mengonfirmasi persoalan tersebut. Namun, menurut Yunita, upaya itu tidak memperoleh tanggapan yang memuaskan.

Yunita juga mengklaim terdapat pelaku usaha UMKM lain yang mengalami peristiwa serupa. Bahkan, ia menyebut ada pengakuan dari salah seorang pelaku usaha mengenai dugaan permintaan celana jeans oleh salah satu oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Lebih lanjut, Yunita mengungkapkan bahwa setelah sejumlah korban melaporkan dugaan tersebut, oknum yang disebutkan bersama atasannya datang ke kediamannya untuk meminta maaf dan mengupayakan penyelesaian secara damai. Beberapa hari kemudian, menurutnya, istri salah satu oknum juga mendatangi rumah mereka dengan tujuan yang sama.

BACA JUGA:  FABEM Wilayah Maluku Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI

Meski demikian, Yunita menyatakan suaminya menegaskan bahwa apabila ingin menempuh jalur damai, proses tersebut harus dilakukan melalui kuasa hukum para korban serta disertai pengembalian uang yang diduga telah diminta dari para korban.

Ironisnya, kata Yunita, setelah peristiwa tersebut suaminya justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia mengaku akibat proses itu, suaminya diduga dinyatakan melanggar kode etik sehingga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026, padahal menurutnya perkara yang menjadi pokok persoalan masih dalam proses pemeriksaan.

Dalam pernyataannya, Yunita mempertanyakan apakah anggota Polri yang berupaya membantu masyarakat dan mengungkap dugaan penyimpangan justru harus menghadapi konsekuensi seperti yang dialami suaminya.

Melalui permohonannya, Yunita meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, Menteri dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan diusut secara tuntas.

“Saya memilih untuk bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran,” ujar Yunita.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Yunita terkait tuduhan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dari Yunita dan masih menunggu proses pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Pos Parim Rayakan HUT TNI ke-80 Bersama Warga: Makan Bersama & Bernyanyi, Kedekatan Kian Erat

About The Author