SuaraINetizen.Com – MAROS, 25 Juli 202, Sengketa kepemilikan tanah mencuat di Dusun Diccekang, Desa Diccekang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ahli waris almarhumah Daeng Subu menduga sebidang tanah warisan seluas kurang lebih satu hektare telah dijual secara sepihak oleh pihak yang sebelumnya hanya diberi izin tinggal di lokasi tersebut.
Akibat dugaan transaksi tersebut, kini di atas lahan yang dipersoalkan telah berdiri bangunan hasil pembangunan yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, lahan tersebut merupakan milik almarhumah Daeng Subu. Semasa hidupnya, Daeng Subu disebut pernah menampung pasangan Daeng Taka dan istrinya, Daeng Baji, yang datang ke lokasi karena alasan kawin lari. Atas dasar rasa iba, pasangan tersebut diizinkan tinggal di atas lahan, namun disebut tidak pernah diberikan hak kepemilikan atas tanah dimaksud.
Setelah Daeng Subu meninggal dunia, ahli waris mengaku baru mengetahui bahwa lahan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak pengembang. Dugaan itu mencuat setelah pembangunan di atas lokasi telah selesai dilakukan.
Kuasa ahli waris, Syamsia, mengatakan telah meminta klarifikasi langsung kepada Daeng Baji terkait kronologi penguasaan hingga dugaan penjualan lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, Daeng Baji disebut menyampaikan bahwa dirinya pernah membeli tanah tersebut dari almarhum Daeng Subu.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun bukti lain beserta tanda tangan para saksi, dokumen tersebut disebut tidak dapat diperlihatkan. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Ahli waris juga menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan dokumen kepemilikan, termasuk dugaan adanya persekongkolan yang melibatkan oknum pengembang maupun pihak-pihak terkait. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Seluruh ahli waris, yakni Jida, Sanniati, M. Ali Daeng Sija, Daeng Memang, dan Boko Daeng Kio, kemudian menunjuk M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Melalui kuasa hukumnya, ahli waris telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak pengembang serta instansi terkait. Dalam somasi tersebut, mereka meminta penghentian aktivitas pembangunan serta penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini disusun, ahli waris menyatakan belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi atas somasi yang telah dikirimkan.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui di lokasi termasuk Haris Dg. Pudding yang merupakan nenek Ibu syamsia juga mengaku mengetahui bahwa almarhumah Daeng Subu merupakan pemilik awal lahan tersebut. Sementara Daeng Taka dan istrinya disebut hanya pernah menumpang tinggal atas izin pemilik tanah.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Aktivis Makassar, SDM, yang juga merupakan mantan pengurus cabang Gowa Raya. Ia mengecam apabila benar terdapat praktik penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk dugaan penerbitan sertifikat ganda pada bidang tanah yang sama.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan serta merugikan masyarakat yang memiliki hak sah atas tanah.
Sementara itu, ahli waris berharap seluruh pihak yang telah menerima somasi segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta aparat berwenang mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut agar hak waris yang mereka klaim dapat memperoleh kepastian hukum.
Narasumber:
SDM, Aktivis Makassar dan mantan pengurus cabang Gowa Raya.

More Stories
PalmCo Raup Laba Rp3,23 Triliun pada Semester I 2026
PalmCo Percepat Regenerasi Pemimpin Industri Sawit
Dugaan Praktik Makelar Kasus di Lapor Ke KPK