GNI Ajak Masyarakat Tak Abaikan Rekam Jejak Febrie Adriansyah dalam Pemberantasan Korupsi

SuaraINetizen.ComJakarta, 21 Juli 2026, Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Jabodetabek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghentikan narasi adu domba yang berpotensi menyesatkan opini publik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

 

Ketua Umum GNI, Ruslan Padli, menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah memiliki rekam jejak panjang dan prestasi yang baik dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar yang merugikan keuangan negara. Selama memimpin penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, berbagai kasus megakorupsi berhasil diungkap dan berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

 

“Prestasi dan pengabdian yang telah dibangun selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan. Penanganan perkara besar yang dilakukan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk melihat suatu persoalan secara utuh dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang belum teruji dalam proses hukum,” ujar Ruslan.

 

Menurutnya, keberhasilan dalam menangani berbagai perkara korupsi besar juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan nama besar seorang pejabat penegak hukum demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

“Sebagai salah satu figur kunci dalam pemberantasan korupsi, sangat disayangkan apabila rekam jejak pengabdian beliau justru dicoba dirusak oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Publik perlu melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” katanya.

 

GNI Jabodetabek menegaskan bahwa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi menggiring opini sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.

BACA JUGA:  Kepala Distrik Oksop Bersilaturahmi ke Pos: Kemanunggalan TNI–Rakyat Kian Erat, Bahas Pembenahan Kampung

 

Ruslan juga menegaskan bahwa GNI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan perlindungan terhadap integritas institusi hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil.

 

“Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Akan tetapi, kami juga menolak segala bentuk narasi adu domba dan penghakiman yang dilakukan sebelum adanya kepastian hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

 

Sebagai tokoh yang telah mengabdikan dirinya di Korps Adhyaksa sejak tahun 1996, Febrie Adriansyah tercatat pernah menangani berbagai perkara besar, di antaranya PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, PT Garuda Indonesia, PT Timah, PT Duta Palma Group, hingga sejumlah perkara strategis lainnya. Pada periode 2020–2026, penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana khusus juga tercatat mencapai Rp131,5 triliun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Penyelamatan ratusan triliun rupiah yang telah dilakukan merupakan bukti nyata dedikasi dan komitmen beliau dalam menjaga serta menyelamatkan keuangan negara. Rekam jejak konkret inilah yang patut kita apresiasi bersama,” ujar Ruslan.

 

Untuk itu, GNI Jabodetabek mengajak seluruh elemen bangsa agar tetap menjaga persatuan, menghormati supremasi hukum, dan tidak menjadikan proses hukum sebagai ruang untuk membangun narasi yang memecah belah masyarakat maupun merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

About The Author