SuaraINetizen.Com – Sampang, Jatim – 17 Maret 2026, Warga Desa Asemraja dan Dusun Saesah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, hari ini menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Sampang dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait dugaan tindakan maladministrasi dan penolakan pemberian informasi publik yang terindikasi kuat dilakukan oleh Camat Jrengik. Warga menuntut dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Camat Jrengik atas serangkaian dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa, yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dinilai kurang optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatan. Laporan ini diajukan dengan mempertimbangkan adanya pemberitaan dari salah satu media, yang setelah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik, mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola di Kecamatan Jrengik.
Langkah ini ditempuh setelah permohonan informasi resmi yang diajukan warga pada 5 Maret 2026 kepada Camat Jrengik belum mendapatkan respons yang memadai, dan berbagai upaya klarifikasi belum membuahkan hasil. H. Moh. Huzaini, selaku Pengawal Pengaduan yang mewakili lima warga lainnya (Tewi, Mudebbir, Tukina, Pandi, dan Rofiih), menyatakan bahwa laporan ini berfokus pada dugaan peran sentral Camat Jrengik dalam menghambat upaya warga untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp140,5 juta, serta diduga kuat melakukan upaya penutupan atas kasus yang melibatkan oknum PNS Kecamatan Jrengik, Sdr. RA.
“Kami tegaskan, tujuan utama laporan ini adalah meminta pertanggungjawaban Camat Jrengik atas dugaan maladministrasi, penolakan informasi publik, dan dugaan upaya penutupan kasus penyelewengan dana. Kami mengapresiasi kinerja perangkat desa lainnya yang telah bekerja dengan baik. Fokus perhatian kami adalah pada tindakan dan kebijakan Camat Jrengik yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, menghambat hak warga, serta berupaya menutupi permasalahan yang ada,” ujar H. Moh. Huzaini.
H. Moh. Huzaini menambahkan, “Sejak kepemimpinan Camat Jrengik, kami merasakan bahwa arah kebijakan yang diambil belum sepenuhnya memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik. Hal ini semakin memperparah dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi masalah yang ada.”
Warga juga menyampaikan keprihatinan atas lambatnya respons terhadap laporan yang telah disampaikan kepada inspektorat daerah. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan kedekatan antara Camat Jrengik dengan Bupati Sampang, yang menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
Rangkaian dugaan permasalahan yang menjadi dasar laporan ini, antara lain:
1. Pelaksanaan Musdes Cacat Prosedur dan Dugaan Upaya Penutupan Kasus: Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan BUMDes Asemraja disinyalir tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, karena dilaksanakan bersamaan dengan agenda lain tanpa adanya evaluasi program sebelumnya, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Lebih lanjut, Camat Jrengik diduga kuat melarang pembahasan kasus dugaan penyelewengan dana di forum Musdes, yang dapat diartikan sebagai upaya untuk menghalangi partisipasi masyarakat dan menutupi masalah.
2. Arahan Camat yang Dipertanyakan Netralitasnya dan Berpotensi Konflik Kepentingan: Dalam forum Musdes, Camat Jrengik menyampaikan arahan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar prinsip tata kelola desa yang independen, sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa.
3. Dugaan Penolakan Informasi Publik dan Maladministrasi: Penolakan pemberian informasi oleh staf kecamatan, dengan alasan menunggu instruksi Camat, diduga melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Ini menunjukkan pola Camat yang menghalangi akses warga terhadap informasi yang seharusnya publik.
4. Netralitas Mediasi yang Diragukan: Proses mediasi yang dilakukan disinyalir tidak berjalan dengan semestinya karena Camat diduga tidak bersikap netral. Kegagalan mediasi ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya Camat untuk tidak menyelesaikan masalah secara transparan.
“Kami menyoroti peran dan kebijakan Camat Jrengik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan di wilayah kecamatan, termasuk upayanya dalam menangani atau justru menutupi dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran lainnya. Kami tetap memberikan apresiasi kepada para perangkat desa dan operator lainnya yang telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan yang kami laporkan ini murni terkait dengan kepemimpinan dan kebijakan yang diambil oleh Camat Jrengik, termasuk terkait upayanya dalam mengelola informasi dan menyelesaikan konflik,” tegas H. Moh. Huzaini.
Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp140,5 juta yang menjadi perhatian warga, meliputi pengelolaan pinjaman dana warga yang digunakan untuk pembangunan jalan aspal tahun 2024. Dalam proyek tersebut, Camat Jrengik diketahui berperan aktif dalam menyuplai bahan material pembangunan. Namun, ada dugaan kuat bahwa bahan-bahan tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembangunan desa, melainkan diduga dialihkan atau dijual kembali untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, yang diduga juga melibatkan oknum PNS Kecamatan Jrengik, Sdr. RA.
Lebih lanjut, warga menduga bahwa praktik penguasaan dan intervensi ini telah berlangsung sejak Camat Jrengik mulai menjabat hingga saat ini. Dalam setiap proses pembangunan dan pembelanjaan di desa, Camat Jrengik diduga selalu berperan aktif dan dominan. Pihak desa diduga harus mendapatkan persetujuan dan mengikuti instruksi dari Camat, termasuk dalam penentuan sumber dan harga bahan atau barang yang akan dibeli. Warga menduga, Camat Jrengik memiliki kepentingan tertentu dalam mengarahkan vendor atau supplier, sehingga perangkat desa dan masyarakat tidak memiliki wewenang yang cukup dalam pengambilan keputusan yang mandiri. Posisi Pj Kepala Desa, yang selalu diisi oleh PNS dari kecamatan, diduga kuat semakin memperkuat kontrol Camat atas pengelolaan dana dan kegiatan di desa. Warga menduga Camat Jrengik mengetahui dan diduga kuat terlibat dalam praktik ini, serta berupaya menahan atau menutupi informasi terkait alur dana dan material tersebut.
Oleh karena itu, warga memohon agar Bupati Sampang segera melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Camat Jrengik terkait dugaan maladministrasi, penolakan informasi publik, dugaan keterlibatan dalam penyimpangan dana dan pengalihan material pembangunan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi sistematis dalam proses pembelanjaan desa. Mereka juga mendesak Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan penegakan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta akuntabilitas pemerintahan daerah. Warga berharap, dengan mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melindungi hak pelapor, laporan ini dapat diproses secara objektif dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Mengingat potensi adanya hambatan dalam proses penyelesaian masalah ini di tingkat lokal, warga memohon perhatian dari Presiden Republik Indonesia agar permasalahan ini dapat ditangani oleh Kantor Staf Presiden (KSP) secara komprehensif, sehingga kerugian yang dialami oleh para korban dapat dipulihkan.
“Kami menuntut negara hadir untuk melindungi warganya, bukan justru melindungi oknum pejabat yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kami akan terus berjuang sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” pungkas H. Moh. Huzaini.

More Stories
Tadarus Brimob Bangun Mental Tangguh Selama Ramadan
Mitrapol Gerakkan Aksi Sosial di Jakarta dan Tasikmalaya
Brimob Cikarang Tadarus Ramadan Perkuat Mental Personel