Kab. Bekasi – Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Dudu Sumbali, menegaskan PT Glow Industri Herbal Care belum memiliki izin lingkungan.
Pada Senin, 27 Januari 2026, Dudu menyampaikan pernyataan itu langsung di halaman Kantor Desa Tanjung Baru.
“Belum ada izin-izinnya, ke desa juga belum pernah ada,” tegas Dudu.
Selain itu, Dudu menekankan perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa sejak awal menjalankan aktivitas usaha.
“Izin lingkungan tidak ada, izin dasar juga tidak ada,” lanjut Dudu.
Sebelumnya, pihak perusahaan datang ke kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha.
Namun, pemerintah desa menolak pengurusan SKDU karena perusahaan tidak melengkapi persyaratan izin lingkungan.
Selanjutnya, Sekretaris Camat Cikarang Timur, Aris Sadikin, SE., MM., membenarkan pernyataan Kepala Desa Tanjung Baru.
“Kalau mendirikan CV atau PT, minimal harus memiliki SKDU,” jelas Aris.
Aris menegaskan PT Glow Industri Herbal Care sampai sekarang tidak memiliki SKDU.
Kemudian, pihak kecamatan bersama pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan RT setempat meninjau lokasi perusahaan.
Dalam peninjauan itu, tim tidak menemukan laporan administratif maupun tembusan aktivitas produksi perusahaan.
Sampai saat ini, PT Glow Industri Herbal Care tidak menyampaikan klarifikasi terkait perizinan dan pengelolaan IPAL.

More Stories
Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Kasdam Merdeka Turun Langsung Tinjau Progres Koperasi Merah Putih di Kauditan II
Satgas Yonif 521/DY Dukung Pendidikan Anak Pedalaman Papua, Bangun Semangat Belajar di Kurima
Gelap Dipatahkan, Harapan Dinyalakan: Pos Okpol Satgas Yonif 751/VJS Pasang Lampu Surya di Polsam–Kutdol