SuaraINetizen.Com-Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) menilai penanganan dugaan pengutipan uang desa yang menyeret tiga jaksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal aparat penegak hukum semata. JMI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum di luar institusi kejaksaan.
Sebelumnya, tiga jaksa Kejari Padang Lawas diketahui telah dibawa ke Jakarta dan kini menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) atas dugaan mengutip uang dari desa. Langkah tersebut dinilai sebagai awal yang baik, namun belum cukup untuk membongkar praktik yang patut diduga telah berlangsung secara sistematis.
JMI menilai, tidak mungkin praktik pengutipan uang desa berjalan tanpa adanya pihak yang berperan sebagai penghubung atau koordinator di lapangan. Dalam konteks ini, oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Padang Lawas patut diduga memiliki peran strategis, baik dalam menghimpun, memfasilitasi, maupun menyampaikan uang dari kepala desa kepada pihak tertentu.
“Jika benar ada aliran uang dari desa, maka harus dibuka secara terang siapa yang mengoordinir, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang menerima. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas JMI dalam pernyataan resminya.
Menurut JMI, APDESI sejatinya merupakan organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan dan perlindungan kepala desa. Namun, apabila ada oknum di dalamnya yang justru diduga menyalahgunakan posisi organisasi untuk kepentingan tertentu, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap desa dan rakyat.
JMI menegaskan bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar aparat penegak hukum tanpa menyentuh pihak sipil yang diduga terlibat akan melahirkan ketidakadilan serta memperkuat kecurigaan publik adanya upaya perlindungan terhadap aktor lain.
“Oleh karena itu, JMI mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa oknum APDESI Padang Lawas yang diduga terlibat, membuka alur dugaan pengutipan uang desa secara transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu,” lanjut pernyataan tersebut.
JMI menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan demi memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

More Stories
Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Kasdam Merdeka Turun Langsung Tinjau Progres Koperasi Merah Putih di Kauditan II
Satgas Yonif 521/DY Dukung Pendidikan Anak Pedalaman Papua, Bangun Semangat Belajar di Kurima
Gelap Dipatahkan, Harapan Dinyalakan: Pos Okpol Satgas Yonif 751/VJS Pasang Lampu Surya di Polsam–Kutdol