Jaringan Mahasiswa Indonesia Desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Awasi Ketat Penyaluran Plasma Register 40 di Palas–Paluta

SuaraINetizen.Com-Medan, Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), untuk melakukan pengawasan serius dan menyeluruh terhadap penyaluran kebun plasma di kawasan Register 40 yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

 

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Jaringan Mahasiswa Indonesia, Ahmad Ridwan Dalimunthe, putra daerah Kabupaten Padang Lawas Utara yang lahir dan dibesarkan di Desa Labuhan Jurung, Kecamatan Ujung Batu. Ia menilai pengawasan ketat diperlukan menyusul munculnya berbagai dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban plasma.

 

JMI menegaskan bahwa Register 40 saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Palma Nusantara, dengan luas sekitar 47.000 hektare. Dengan status tersebut, Register 40 merupakan aset negara, sehingga seluruh kebijakan pengelolaan dan penyaluran plasma memiliki konsekuensi hukum yang serius apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut JMI, penyaluran plasma yang tidak transparan, tidak tepat sasaran, atau menyimpang dari ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dan aset negara. Dalam konteks ini, JMI mengingatkan adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Ahmad Ridwan Dalimunthe menyampaikan bahwa apabila dalam penyaluran plasma ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan penerima manfaat yang tidak sah, atau penunjukan koperasi yang tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

BACA JUGA:  KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

“Karena Register 40 merupakan aset negara yang dikelola BUMN, maka setiap penyimpangan dalam penyaluran plasma memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Oleh karena itu, kami meminta Pidsus Kejati Sumut melakukan pengawasan aktif sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum,” tegas Ahmad Ridwan Dalimunthe.

 

JMI juga menyoroti pentingnya audit terhadap data penerima plasma, legalitas koperasi, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut JMI, pengawasan oleh Bidang Pidsus Kejati Sumut sangat penting untuk memastikan tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara.

 

Sebagai bagian dari kontrol sosial, JMI menyatakan akan terus mengawal persoalan penyaluran plasma Register 40 dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan data serta laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset negara tersebut.

About The Author