SuaraINetizen.Com – Medan, Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) meminta Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan atensi serius terhadap polemik penyaluran kebun plasma dan penentuan koperasi di wilayah Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) yang berada di sekitar areal operasional PT Agrinas Palma Nusantara.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait penyaluran plasma yang dinilai ditentukan secara sepihak oleh perusahaan melalui satu koperasi tertentu, tanpa memberikan ruang kepada masyarakat untuk membentuk atau memilih koperasi sesuai kehendak bersama.
Ketua JMI, Ahmad Ridwan Dalimunthe, menyampaikan bahwa negara tidak boleh absen dalam persoalan plasma, terlebih PT Agrinas Palma Nusantara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan keberpihakan kepada rakyat.
“Plasma adalah hak masyarakat, bukan hak koperasi tertentu. Koperasi hanyalah instrumen penyaluran. Karena itu, penentuan koperasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh perusahaan,” ujar Ridwan dalam keterangannya di Medan, Senin/05/01/2026
Ridwan, yang merupakan putra daerah Desa Labuhan Jurung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, menjelaskan bahwa sebagian masyarakat di Kecamatan Ujung Batu, Simangambat, dan Huristak menghendaki pembentukan koperasi sendiri yang lahir dari kesepakatan warga, bukan koperasi yang direkomendasikan langsung oleh pihak perusahaan.
Menurut JMI, penyaluran plasma melalui satu koperasi secara eksklusif berpotensi melanggar prinsip kemitraan, partisipasi masyarakat, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Ridwan menegaskan bahwa meskipun PT Agrinas Palma Nusantara berstatus BUMN, perusahaan tetap tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perkebunan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Status BUMN, kata dia, tidak memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menentukan subjek plasma maupun koperasi penyalur secara sepihak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa plasma adalah hak masyarakat sekitar kebun dan negara wajib hadir untuk menjamin hak tersebut, agar tidak direduksi menjadi kebijakan internal korporasi,” ujarnya.
JMI secara khusus meminta Gubernur Sumatera Utara menginstruksikan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara agar segera mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait pembentukan dan pengakuan koperasi penyaluran plasma di Palas dan Paluta. Rekomendasi tersebut dinilai penting untuk mencegah dominasi sepihak, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak masyarakat secara administratif dan hukum.
Tanpa kehadiran negara melalui regulasi dan pengawasan yang tegas, JMI menilai persoalan plasma berpotensi memicu ketidakpastian hukum, ketidakadilan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
“Jika negara terus diam dan membiarkan perusahaan meskipun berstatus BUMN menentukan sendiri arah plasma, maka yang terabaikan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga wibawa hukum dan kehadiran negara di tengah rakyat,” pungkas Ridwan.

More Stories
STOP Normalisasi Ganja, Mari Selamatkan Generasi Muda Pegunungan Bintang
Satgas Yonif 751/VJS Renovasi Gereja Santo Petrus Serwan di Kampung Wanbakon: Dukung Ibadah, Pererat Kebersamaan
Pengamat Puji Kakorlantas Polri, e-TLE Drone Perkuat Transparansi dan Keselamatan Jalan Raya