Massa Pijar Keadilan Geruduk Kemen PU & ATR/BPN, Desak Negara Akui Hak Ulayat Ireeuw

Jakarta — Aksi demonstrasi puluhan massa dari LSM Pijar Keadilan Demokrasi bersama Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua mengguncang kawasan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan ATR/BPN, pukul 09.00 WIB pada Kamis (04/12/2025).

Sejak pagi, suara toa dan teriakan tuntutan memecah suasana, menandai protes keras atas dugaan pengabaian hak ulayat Suku Ireeuw dalam proyek pembangunan Kampung Nelayan Hamadi, Kota Jayapura.

Massa datang dengan spanduk besar bertuliskan “Matinya Keadilan di Provinsi Papua”. Terik matahari tak menghalangi mereka menyampaikan kemarahan, sementara petugas keamanan terlihat memperketat penjagaan di pintu gerbang kementerian.

Puncak aksi terjadi saat Rizal Muin, Koordinator Lapangan, berdiri di atas mobil orasi. Dengan map berisi dokumen adat dan pernyataan sikap, ia menyampaikan pesan yang menggetarkan barisan demonstran.

> “Kami datang jauh-jauh dari Papua untuk menuntut keadilan. Tanah ulayat ini bukan tanah kosong, ini hidup kami! Negara tidak boleh menutup mata atas hak masyarakat adat,” seru Rizal, disambut tepuk tangan dan sorakan.

Rizal menuding bahwa tanah adat Oh Yap milik Suku Ireeuw telah dirampas tanpa proses adat dan hukum yang benar. Padahal, menurutnya, tanah tersebut telah dilepaskan secara adat kepada dirinya berdasarkan keputusan Keondofaan Tobati Enggros.

> “Kementerian PU harus bertanggung jawab. Jangan berlindung di balik pembangunan untuk menginjak hak adat. Bayar ganti rugi itu sekarang, bukan nanti,” tegasnya.

Ia juga mengkritik penyertaan tanah Oh Yap sebagai aset negara tanpa mekanisme pelepasan resmi.

> “Tidak pernah ada pembebasan tanah. Tidak ada pelepasan adat. Tapi tiba-tiba dimasukkan sebagai aset negara. Ini pelanggaran yang merusak hukum adat yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.

Selama lebih dari dua jam, massa menyuarakan dua tuntutan utama:

BACA JUGA:  STOP Normalisasi Ganja, Mari Selamatkan Generasi Muda Pegunungan Bintang

1. Pengakuan penuh hak ulayat Suku Ireeuw, sesuai UUD 1945, UU Pokok Agraria, dan UU Otsus Papua.

2. Pembayaran segera ganti rugi kepada Dominggus Ireeuw dan Rizal Muin atas tanah yang terdampak proyek jerambah Hamadi.

Dari Kementerian PU, massa bergerak ke kantor ATR/BPN. Hujan deras mengguyur kawasan itu, namun para demonstran tidak bergeming. Meski basah kuyup, orasi tetap berlangsung lantang, menggambarkan tekad yang sulit dipatahkan.

Dalam penutup aksinya, Rizal kembali mengambil mikrofon di tengah hujan yang kian deras.

> “Selama keadilan untuk masyarakat adat belum ditegakkan, kami akan terus kembali ke sini. Kami tidak akan berhenti,” tegasnya.

Aksi hari ini menjadi penanda bahwa masyarakat adat Papua semakin berani menuntut haknya ketika negara dianggap tidak hadir untuk melindungi tanah warisan leluhur mereka.

About The Author