Ket : KAMMI Memanas Ada Oknum Yang Diduga Melakukan Maladministrasi dan Sk Menkumham
SuaraINetizen.Com – Jakarta, 26 Oktober 2025 – Satuan Tugas (Satgas) Jaga KAMMI yang dibentuk oleh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) periode 2024–2026 menegaskan bahwa kepengurusan sah KAMMI saat ini tetap berada di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M. selaku Ketua Umum, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU 0001250.AH.01.08.Tahun 2024. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas terbitnya SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 yang memuat perubahan struktur kepengurusan secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum.
Satgas Jaga KAMMI, yang dipimpin oleh Ahmad Ghiffari Zain, S.H., dibentuk melalui Surat Keputusan PP KAMMI Nomor 107/SK/KU-i/KAMMI/IX/2025, dengan mandat untuk melakukan kajian hukum, langkah advokasi, serta penegakan keabsahan organisasi. Menurut Ahmad Ghiffari, pembentukan Satgas ini merupakan bentuk tanggung jawab PP KAMMI dalam menjaga marwah dan integritas hukum organisasi mahasiswa muslim terbesar di Indonesia.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam penerbitan SK perubahan akta tersebut. Notaris yang membuat akta, yaitu Muhammad Iqbal, S.H., M.Kn., telah mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan jabatannya. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris,” ujar Ghiffari dalam keterangannya di Jakarta.
Satgas Jaga KAMMI sebelumnya telah menelusuri keberadaan Notaris Muhammad Iqbal di Kota Cilegon, Banten, pada 11–12 September 2025 untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam, notaris tersebut mengakui bahwa ia membuat akta perubahan perkumpulan KAMMI berdasarkan permintaan pihak yang mengaku sebagai pengurus baru, tanpa memeriksa status kepengurusan sah yang masih berlaku. Ia juga mengaku belum membaca secara menyeluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI yang menjadi dasar hukum organisasi.
Temuan itu mendorong Satgas Jaga KAMMI untuk menempuh langkah advokasi resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten. Laporan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham, Pagar Butar Butar, dan disaksikan oleh pejabat Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris. Laporan tersebut disertai 19 dokumen resmi yang dijadikan bukti administratif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, MPD Notaris Kota Cilegon menggelar sidang pemeriksaan pada 16 September 2025, menghadirkan Satgas Jaga KAMMI sebagai pelapor dan Notaris Muhammad Iqbal sebagai terlapor. Dalam sidang tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan dan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan.
Hasil pemeriksaan MPD kemudian diteruskan ke tingkat MPW Notaris Provinsi Banten. Pada 19 September 2025, MPW menetapkan Putusan Nomor M.01/MPWN Prov Banten/2025, yang menyatakan bahwa Notaris Muhammad Iqbal terbukti melanggar sumpah jabatan serta kewajiban pelaksanaan jabatan notaris. Atas pelanggaran tersebut, MPW menjatuhkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Notaris Muhammad Iqbal selanjutnya mengajukan Surat dan Akta Nomor 5 tanggal 20 September 2025 tentang Berita Acara Pembatalan dan Permohonan Pembatalan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025. Permohonan tersebut diterima dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dengan demikian, perubahan akta yang sebelumnya diterbitkan dinyatakan batal, dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus baru tidak memiliki legal standing maupun legitimasi hukum untuk bertindak atas nama KAMMI.
Satgas Jaga KAMMI menutup keterangannya dengan menyerukan agar seluruh kader dan alumni KAMMI di seluruh Indonesia tetap tenang, fokus pada agenda perjuangan umat dan bangsa, serta tidak terprovokasi oleh isu yang dapat mengganggu persatuan internal.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada mekanisme hukum yang sah. Insya Allah, kebenaran akan menemukan jalannya,” tutup Ahmad Ghiffari Zain.
Melalui langkah ini, KAMMI meneguhkan kembali komitmennya untuk menjaga integritas organisasi, menegakkan keadilan, dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

More Stories
Festival Danau Poso 2025 Resmi Dibuka, Pangdam XXIII/Palaka Wira: TNI Siap Dukung Pelestarian Budaya dan Pariwisata Daerah
BATU MARMAR Nilai Hasyim SE Sebagai Figur Pemersatu dan Representasi Politik Inklusif di Sumatera Utara
Enam Organisasi Satu Suara: “Hasyim Pemimpin Pluralis yang Masih Dibutuhkan PDIP Medan