
Ket : Korban Kecewa, Rekontruksi Diduga di Rekayasa
Tanjungbalai,SuaraINetizen.Com – Kasus penganiayaan yang menimpa AR alias Rina dan EH alias Ely di Kota Tanjungbalai kini memasuki babak baru yang menuai perhatian publik. Pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya. Mereka bahkan menduga adanya upaya rekayasa dalam proses tersebut demi melindungi salah satu terlapor berinisial JM.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025 di Jalan H.M. Nur, Kelurahan Pahang, awalnya bermula dari permasalahan rumah tangga antara AR dan A. Pasangan yang sebelumnya hidup harmonis ini mulai diterpa prahara setelah A bekerja sebagai pegawai honor di Dinas PU, dimana orang tua A sering ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka. Akibatnya, terjadi perdebatan yang berujung perceraian pada tahun 2022, dengan hak asuh anak jatuh ke tangan AR berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai.
Sayangnya, sejak perceraian tersebut sampai sekarang, A disebut menolak memberikan nafkah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Puncaknya terjadi pada tahun 2023, ketika AR meminta dana wisuda untuk anak mereka. Bukannya memberi dukungan, A justru menolak dan terjadi adu mulut hingga meluas menjadi keributan yang melibatkan orang tua A.
Ketegangan semakin memuncak ketika orang tua A diduga merekam AR sambil melontarkan kata-kata hinaan. Emosi AR terpancing, apalagi orang tua A diketahui berstatus sebagai ASN. Perselisihan terus berlanjut hingga terjadi aksi saling lapor antara kedua belah pihak pada 19 Januari 2025.
Kini, keluarga korban meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Mereka menuntut dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) agar seluruh kronologis dapat dipaparkan sesuai fakta yang terjadi. Selain itu, pihak keluarga juga berharap agar Polres Tanjungbalai dapat menegakkan hukum secara objektif dan memberikan keadilan hakiki bagi para korban.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak serta keadilan, sehingga pelaku penganiayaan dapat dihukum sesuai perbuatannya. Kasus ini terdaftar dengan Nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres T. Balai/Poldasu dan saat ini terus menjadi sorotan masyarakat Tanjungbalai.
( Red )
More Stories
KORSA: Firsal Ferial Mutyara Sosok Tepat Komut Bank Sumut
PB PMPK Demo Dugaan Korupsi RSUD Gunung Tua, Tuntut Direktur Dicopot
Mahasiswa KKN UINSU Gelar Festival Anak Berprestasi di Desa Kineppen Karo 2025