Suara Inetizen

suarainetizen.com

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah

Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran dalam sengketa lahan sekitar 3,5 hektare.

Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sengketa tersebut mencakup tiga persil tanah seluas sekitar 35.000 meter persegi di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Ketiga persil itu berada di Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Kabupaten Tangerang.

Perkara tersebut berkaitan dengan enam bidang tanah yang para penggugat catat dalam Girik/C 1488 dengan luas keseluruhan 42.730 meter persegi.

Majelis hakim terdiri atas Lucky Rombot Kalalo sebagai ketua, serta Edy Toto Purba dan Dini Damayanti sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan para penggugat sebagai ahli waris sah almarhumah Yuamah.

Selanjutnya, majelis menyatakan sejumlah dokumen terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dokumen tersebut meliputi SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, dan SHGB Nomor 8/Sindang Panon.

Majelis juga menyatakan PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 serta AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, majelis memasukkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009 dalam dokumen yang dinilai.

Putusan Berdasarkan Rangkaian Bukti

Majelis memerintahkan Turut Tergugat I menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.

Kemudian, majelis memerintahkan Tergugat I atau pihak yang memperoleh hak darinya menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat.

Majelis mensyaratkan penyerahan dalam keadaan baik, kosong, bebas dari beban, serta tanpa syarat.

Untuk menjamin pelaksanaan putusan, majelis menetapkan dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila pihak terkait lalai.

BACA JUGA:  Saiful Chaniago Desak Pemerintah Kuatkan Akuntabilitas Pondok Pesantren

Namun, majelis menolak gugatan para penggugat untuk bagian lainnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat I Konvensi.

Para pihak selanjutnya wajib membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.

Kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi dari Law Firm ALL-E & Partners, menyambut putusan tersebut.

Agus menilai majelis telah memeriksa fakta, dokumen, dan alat bukti yang para pihak ajukan selama proses persidangan.

“Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara telah mempertimbangkan rangkaian fakta yang disampaikan para pihak,” kata Agus, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Agus, majelis turut mempertimbangkan asal-usul tanah, riwayat dokumen, serta hubungan Girik/C 1488 dengan objek sengketa.

Ia menjelaskan, para penggugat mengaitkan riwayat tanah dengan Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963.

Selanjutnya, para penggugat menghubungkan dokumen tersebut dengan Girik/C 1488 atas nama Yuamah.

Agus juga menyoroti rangkaian dokumen peralihan hak yang mencakup PPJB Nomor 78 tahun 1974 serta AJB tahun 2002.

“Semua dokumen tersebut kami ajukan untuk diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan,” ujar Agus.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati penilaian hukum majelis terhadap seluruh bukti yang muncul selama persidangan.

Kronologi Dokumen Tanah Jadi Sorotan

Dalam pertimbangannya, majelis turut memeriksa kronologi penerbitan SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan dokumen pelepasan hak.

Majelis mencatat SHGB Nomor 8 terbit pada 1999, sedangkan akta pelepasan hak terkait SHM Nomor 6 dan 7 muncul pada 2009.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang majelis pertimbangkan dalam menilai hubungan antardokumen.

Majelis juga mencatat permohonan pengukuran pada 2019 terkait pengajuan pembuatan SHGB oleh PT Delta Mega Persada.

BACA JUGA:  Musk response to Twitter lawsuit

Selain itu, majelis mempertimbangkan PPJB Nomor 78 serta keberadaan warkah AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002.

Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan Dr. Albert Lembong bertindak berdasarkan kuasa dari Yuamah.

Majelis kemudian mengaitkan penggunaan kuasa tersebut dengan ketentuan pendaftaran tanah serta aturan mengenai kuasa mutlak.

Agus menilai riwayat dokumen, asal-usul hak, identitas objek, dan hubungan antardokumen perlu dibaca secara menyeluruh.

“Persoalan urutan waktu penerbitan dan pembuatan dokumen harus dilihat secara menyeluruh dalam menilai riwayat hak,” ujarnya.

Meski menyambut putusan, Agus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum berikutnya.

Sebab, putusan tersebut masih berada pada tingkat pertama dan para pihak tetap memiliki hak menempuh upaya hukum.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Jika ada pihak menggunakan hak hukumnya, kami siap menghadapi,” tegas Agus.

Ia memastikan tim hukumnya akan menghadapi setiap tahapan berdasarkan bukti dan argumentasi hukum yang mereka miliki.

Agus menilai putusan tersebut menjadi momentum penting bagi ahli waris untuk memperoleh kejelasan mengenai status objek tanah.

“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” ujar Agus.

Ia menyebut keyakinan tersebut berangkat dari dokumen dan alat bukti yang pihaknya ajukan serta uji dalam persidangan.

“Kami tidak hanya berbicara berdasarkan asumsi, tetapi membawa dokumen dan alat bukti untuk diuji dalam persidangan,” tegasnya.

Agus menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum berikutnya sambil tetap menghormati hak seluruh pihak.

Dengan putusan tersebut, sengketa lahan sekitar 3,5 hektare memasuki babak baru, meski proses hukum masih berpotensi berlanjut.

About The Author