FDDI Desak BPK Periksa Dana Tilang, SIM dan BPKB Korlantas Polri

Jakarta — Forum Dosen Doktor Indonesia (FDDI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana tilang, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di lingkungan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian akademisi terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara, khususnya pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

Ketua Umum FDDI Dr. Moharam, dalam keterangannya, menyatakan bahwa dana tilang serta biaya pengurusan SIM dan BPKB merupakan sumber PNBP yang nilainya sangat besar dan berulang setiap tahun, sehingga wajib diawasi secara ketat oleh lembaga audit negara.

“Kami memandang perlu adanya audit komprehensif oleh BPK terhadap mekanisme pengelolaan dana tilang, serta penerimaan dan penggunaan dana dari pelayanan SIM dan BPKB. Ini bukan tuduhan, melainkan langkah akademik untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip good governance,” kata Ketua Umum FDDI Moharam di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menurut FDDI, selama ini publik belum mendapatkan informasi yang memadai terkait alur penerimaan, penyetoran, dan pemanfaatan dana-dana tersebut, termasuk kesesuaian antara jumlah pelanggaran, penerbitan SIM dan BPKB, dengan setoran ke kas negara.

FDDI juga menilai, audit BPK penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Korlantas, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi di tubuh institusi penegak hukum.

“Audit terbuka justru akan menjadi momentum positif bagi Korlantas Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang bersih,” lanjutnya.

Selain itu, FDDI mendorong agar hasil pemeriksaan BPK nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi keuangan negara.

BACA JUGA:  Pengamat Apresiasi Kakorlantas Irjen Agus, Respons Cepat Hentikan Sirene Dongkrak Kepuasan Publik

FDDI menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan fungsi BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang memberikan kewenangan penuh kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di seluruh lembaga pemerintah.

About The Author