Kab. Bekasi – Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Dudu Sumbali, menegaskan PT Glow Industri Herbal Care belum memiliki izin lingkungan.
Pada Senin, 27 Januari 2026, Dudu menyampaikan pernyataan itu langsung di halaman Kantor Desa Tanjung Baru.
“Belum ada izin-izinnya, ke desa juga belum pernah ada,” tegas Dudu.
Selain itu, Dudu menekankan perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa sejak awal menjalankan aktivitas usaha.
“Izin lingkungan tidak ada, izin dasar juga tidak ada,” lanjut Dudu.
Sebelumnya, pihak perusahaan datang ke kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha.
Namun, pemerintah desa menolak pengurusan SKDU karena perusahaan tidak melengkapi persyaratan izin lingkungan.
Selanjutnya, Sekretaris Camat Cikarang Timur, Aris Sadikin, SE., MM., membenarkan pernyataan Kepala Desa Tanjung Baru.
“Kalau mendirikan CV atau PT, minimal harus memiliki SKDU,” jelas Aris.
Aris menegaskan PT Glow Industri Herbal Care sampai sekarang tidak memiliki SKDU.
Kemudian, pihak kecamatan bersama pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan RT setempat meninjau lokasi perusahaan.
Dalam peninjauan itu, tim tidak menemukan laporan administratif maupun tembusan aktivitas produksi perusahaan.
Sampai saat ini, PT Glow Industri Herbal Care tidak menyampaikan klarifikasi terkait perizinan dan pengelolaan IPAL.

More Stories
Bawaslu Jakarta Barat Asah Kapasitas Kehumasan Melalui Diskusi LenteraJAKARTA
TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Cibarusah, Plt Bupati Bekasi Dorong Pemerataan Pembangunan
BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS HADIRI TURUT MENSUKSESKAN “ANNIVERSARY FANS OF RHOMA AND SONETA KE 1” DI LAMPUNG TENGAH