SuaraINetizen.com, Jakarta — Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan memicu perdebatan di ruang publik. Wacana tersebut dinilai berpotensi menggerus prinsip demokrasi, meskipun kerap dikaitkan dengan dalih efisiensi anggaran serta upaya menekan praktik politik uang.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan sikap penolakan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi rakyat untuk menyalurkan hak politiknya sekaligus menjaga kedaulatan demokrasi di tingkat daerah.
Sekretaris Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Faiz El Haq, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh rakyat bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan amanat konstitusi yang harus dijaga. Menurutnya, penghapusan Pilkada langsung akan mencederai hak dasar warga negara dalam menentukan pemimpinnya.
“Pilkada langsung adalah bagian dari mandat konstitusional. Mengalihkan kewenangan tersebut ke DPRD berarti mereduksi hak politik rakyat dan melemahkan fondasi demokrasi,” ujar Faiz dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, berpandangan bahwa maraknya politik uang dan tingginya ongkos politik tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan dan belum optimalnya peran lembaga politik. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki tata kelola pemilu, bukan dengan membatasi partisipasi publik.
Arsandi juga menyoroti peran partai politik yang dinilai belum maksimal dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Jika Pilkada diselenggarakan melalui DPRD, kata dia, kekuasaan politik justru akan terkonsentrasi di tangan elit partai dan semakin menjauh dari rakyat.
“Ketika Pilkada tidak lagi melibatkan rakyat secara langsung, maka ruang partisipasi publik menyempit dan pengambilan keputusan politik akan didominasi elit,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PP KAMMI, Ammar Multazim, menilai efisiensi pembiayaan politik dan pencegahan politik uang seharusnya ditempuh melalui pengetatan regulasi pendanaan kampanye serta penguatan sistem pemilu yang transparan dan akuntabel.
Menurut Ammar, demokrasi Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, setiap kebijakan politik harus mengedepankan keterlibatan rakyat, bukan justru menguranginya.
“Pilkada langsung harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga demokrasi yang berkeadilan, partisipatif, dan transparan,” pungkasnya.

More Stories
Pengamat Puji Kakorlantas Polri, e-TLE Drone Perkuat Transparansi dan Keselamatan Jalan Raya
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Modus Vape dan Minuman Energi, Komjen Suyudi Tuai Apresiasi Publik
Rayakan Tahun Baru 2026 : Presiden Prabowo Bersama Korban Banjir di Batang Toru Tapanuli Selatan