Politik Estetika dan Krisis Tata Kelola: Renovasi Gedung Sate 3,9 M Bernuansa Candi yang Layak Dipersoalkan

Oleh: Izus Salam S. Sos

Ketua Umum PW KAMMI Jawa Barat | Mahasiswa Magister Administrasi Publik UNPAD

SuaraiNetizen.com, Bandung – Renovasi Gedung Sate senilai 3,9 miliar rupiah dengan penambahan ornamen bergaya candi memunculkan pertanyaan serius tentang arah tata kelola pemerintahan Jawa Barat. Publik bertanya: apa urgensi estetika ini? Apa justifikasi akademik dan teknisnya? Dan mengapa proyek bernuansa simbolik ini muncul saat kebutuhan masyarakat menuntut prioritas yang jauh lebih mendasar?

Sebagai akademisi dan aktivis, saya melihat proyek ini bukan sekadar “perubahan pagar”. Ia adalah indikator krisis tata kelola: perencanaan yang lemah, partisipasi publik yang minim, serta ketidakpatuhan pada prinsip pelestarian cagar budaya.

Gedung Sate bukan bangunan biasa. Ia ikon provinsi, artefak sejarah, dan simbol politik Jawa Barat. Setiap manipulasi visual terhadap bangunan ini membawa konsekuensi identitas. Karena itu, intervensi estetika tidak boleh dilakukan secara intuitif, apalagi berdasarkan preferensi selera.

1. Kebijakan Tanpa Fondasi: Minim Kajian, Minim Rasionalitas

Hingga polemik muncul, tidak ada dokumen publik—baik dalam RPJMD maupun Renstra OPD—yang menempatkan renovasi estetika Gedung Sate sebagai program prioritas. Artinya, proyek ini lahir bukan dari perencanaan jangka menengah, melainkan dari keputusan inkremental yang tidak melewati uji kebijakan.

Dalam standar administrasi publik, sebuah kebijakan harus memiliki: kajian teknis, analisis biaya-manfaat, studi kelayakan, serta proses konsultasi publik.

Tidak ada satupun dari elemen ini yang ditampilkan kepada publik. Proyek estetika tanpa dasar akademik adalah bentuk governance failure. Pemerintahan modern tidak boleh bekerja berdasarkan intuisi estetika, tetapi berdasarkan logika kebijakan.

2. Distorsi Heritage: Intervensi yang Bertentangan dengan Prinsip Pelestarian

Gedung Sate dirancang oleh J. Gerber dengan gaya Indo-European yang memadukan modernitas Eropa dan karakter Nusantara. Integritas desain inilah yang membangun identitas visual Jawa Barat selama satu abad terakhir.

BACA JUGA:  Anggota BKO: Kami Berkerja Sesuai SOP, Bantah Pemberitaan Pemukulan Anggota BRIMOB di PT MMJ

Penambahan ornamen candi tanpa kajian sejarah, arsitektur, maupun etnografi bukanlah pelestarian—melainkan distorsi. Dalam kajian heritage governance, tindakan ini masuk kategori dissonant heritage.

Intervensi pada bangunan bersejarah wajib melibatkan:

akademisi arsitektur, sejarawan budaya, komunitas heritage, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Ketidaklibatan mereka adalah pelanggaran etika pelestarian. Jika dibiarkan, pola ini membuka ruang bagi manipulasi visual bangunan-bangunan heritage lain sesuai selera penguasa.

3. Defisit Transparansi dan Legitimasi Publik

Renovasi Gedung Sate dilakukan tanpa dialog publik, tanpa forum konsultasi, dan tanpa rilis dokumen teknis. Dalam konteks tata kelola modern, ini adalah pelanggaran prinsip dasar transparansi.

Habermas menyebutnya defisit legitimasi komunikatif: kebijakan yang diterapkan tanpa proses diskursif akan kehilangan legitimasi sosial. Kritik publik yang meluas adalah konsekuensi langsung dari absennya partisipasi.

Pertanyaan publik sangat masuk akal:

Mengapa 3,9 miliar dihabiskan untuk estetika simbolik saat pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menuntut perhatian?

4. Misalignment of Public Value: Prioritas Pemerintah Tidak Selaras dengan Kebutuhan Publik

Permasalahan utama bukan pada besar kecilnya anggaran, tetapi sinyal kebijakan yang dikirimkan pemerintah. Pada awal masa kepemimpinan, pemerintah seharusnya memperkuat layanan publik. Namun yang muncul justru proyek kosmetik bernuansa estetika visual.

Dari perspektif administrasi publik, ini menunjukkan misalignment of public value—ketidaksesuaian antara nilai yang dibutuhkan masyarakat dan kebijakan yang dipilih pemerintah. Ketidaksinkronan ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap agenda besar pemerintah berikutnya.

5. Risiko Jangka Panjang: Dari Bias Estetika hingga Erosi Identitas Daerah.

Jika proyek ini menjadi preseden, risiko jangka panjangnya sangat serius.

1. Pengalihan anggaran dari kebutuhan dasar ke proyek simbolik.

2. Pengelolaan heritage yang semakin jauh dari kaidah ilmiah.

3. Hilangnya identitas arsitektur Jawa Barat yang otentik.

BACA JUGA:  Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: KAMMI Jabar Soroti Arah Negara yang Kian Sentralistik

4. Bias estetika penguasa menggantikan rasionalitas kebijakan.

5. Erosi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Bagi studi kebijakan publik, pola ini merupakan indikator awal kegagalan tata kelola yang harus diwaspadai.

Rekomendasi Perbaikan: Kembali pada Sains, Transparansi, dan Akuntabilitas

Untuk mencegah degradasi tata kelola, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu segera melakukan langkah korektif:

1. Mempublikasikan seluruh kajian teknis renovasi, termasuk alasan estetika dan pertimbangan struktural.

2. Membentuk forum deliberatif heritage yang melibatkan akademisi, arsitek, sejarawan, komunitas budaya, dan publik.

3. Mengembalikan fokus APBD pada pelayanan dasar yang menyentuh kebutuhan rakyat.

4. Menetapkan standar baku intervensi heritage agar tidak terjadi manipulasi estetika sembarangan.

5. Melakukan audit kebijakan secara terbuka demi menjaga akuntabilitas dan mencegah mispersepsi publik.

Pemerintahan yang baik tidak alergi kritik. Justru kritik merupakan instrumen koreksi untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik.

Renovasi Gedung Sate adalah alarm yang cukup keras. Tugas pemerintah adalah mendengarkannya—bukan menutup telinga. Sebab heritage bukan milik penguasa; ia milik sejarah. Dan sejarah tidak boleh dikorbankan demi estetika sesaat.

About The Author