SuaraINetizen.com, DUMAI – Tender proyek pembangunan jaringan gas (jargas) Dumai–Sei Mangkei yang bernilai Rp6,6 triliun diduga memunculkan sejumlah kejanggalan. Proyek strategis nasional (PSN) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu kini memasuki tahap seleksi pelaksana, namun beberapa indikasi pelanggaran mulai menjadi sorotan publik.
Proyek yang akan menyalurkan gas dari Wilayah Kerja Andaman di Aceh menuju Sumatera dan Jawa ini disebut-sebut membawa manfaat besar bagi masyarakat. Kehadiran jargas diproyeksikan mengurangi ketergantungan pada tabung elpiji yang kerap menimbulkan risiko ledakan serta memiliki biaya distribusi tinggi.
Namun di tengah urgensi dan signifikansi proyek ini, proses tender justru disorot karena diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan sehat.
LSM Center for Energy Resources Indonesia (CERI) menyebut adanya persyaratan tidak lazim dalam dokumen kualifikasi tender bernomor 01.PQ/DJM/MIGAS2.KESDM/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Sejumlah peserta tender mengaku menemukan syarat yang dinilai diskriminatif dan berpotensi mengarah pada rekayasa.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengutip laporan Riau Pos, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi sehat sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018.
“Jika ada syarat diskriminatif, itu bisa masuk kategori mal-administrasi bahkan berpotensi tindak pidana korupsi,” ujar Hengki.
Tidak hanya syarat teknis yang dipertanyakan, muncul pula isu bahwa salah satu peserta tender yang berstatus Kolabilitas 3 (Kol-3) tetap dinyatakan lolos seleksi. Kol-3 merupakan kategori kredit kurang lancar, di mana perusahaan terlambat membayar pokok atau bunga selama 3 hingga 6 bulan.
Status Kol-3 dalam standar perbankan masuk kategori risiko tinggi, sehingga perusahaan dengan kondisi tersebut biasanya otomatis tidak memenuhi syarat kelayakan finansial. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dari peserta lain yang dinyatakan gugur.
Mereka mempertanyakan konsistensi panitia dalam menerapkan aturan. Jika perusahaan dengan kredit tidak lancar bisa lolos, dikhawatirkan proses tender berpotensi menabrak prosedur formal dan prinsip kehati-hatian.
Sebagai proyek besar beranggaran triliunan rupiah, tender jargas Dumai–Sei Mangkei berada dalam radar pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Secara umum, KPPU akan menindak jika muncul dugaan persekongkolan tender, sementara KPK akan masuk jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Preseden sebelumnya dalam proyek CISEM Tahap II memperkuat kekhawatiran publik. KPPU diketahui sedang menyidangkan pemenang tender CISEM II setelah menetapkan adanya dua bukti cukup terkait dugaan persekongkolan. Denda yang mengintai bisa mencapai ratusan miliar, ditambah potensi penyelidikan lanjutan oleh KPK.
Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa proyek energi strategis kerap rentan terhadap pelanggaran apabila tidak diawasi secara ketat.
Meskipun memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan sistem energi nasional, proyek jargas Dumai–Sei Mangkei tetap berisiko tercoreng jika indikasi kejanggalan tidak ditangani serius. Publik berharap panitia tender menjunjung asas transparansi, persaingan sehat, serta tidak memberikan ruang bagi praktik persekongkolan maupun intervensi kepentingan.
Dengan nilai proyek yang fantastis, konsistensi pelaksanaan aturan—baik dari panitia maupun peserta—menjadi penentu apakah proyek ini akan dikenang sebagai tonggak kemajuan energi atau justru tercatat sebagai catatan hitam tata kelola. ( Red)

More Stories
SUSPEND DIPERPANJANG BEI, WIKA TETAP LOLOS DI DUMAI–SEI MANGKEI
Tifauzia Tyassuma Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Minta Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Operasi Zebra 2025 Kakorlantas Polri Tuai Apresiasi pengamat: Edukatif dan Humanis