
Ket. Kepala Kejari Kab Bekasi Eddy Sumarman S.H.,M.M. Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.
SuaraInetizen.com, Cikarang – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terbukti. Belum genap dua bulan memimpin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni SH (PJ Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024), GR (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Desa Sumberjaya Januari–Agustus 2024), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
Keempatnya diduga menyalahgunakan APBDes dengan cara menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)
More Stories
Ketua PDI-P Medan Hasyim: Teladan Profesionalisme dan Simbol Toleransi
Cerdaskan Anak Bangsa, TNI Bantu Mengajar di Sekolah SMP N Kelila Distrik Kelila
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka*