Alumni USU Medan : Bongkar Proyek Kolaborasi Bobby dan Muri

Ket :Sutrisno Pangaribuan Alumni USU Medan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Medan, SuaraINetizen.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membangun kolam retensi tahun 2023 yang lalu di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan saat itu, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mengelola anggaran Rp 20 miliar untuk pembangunan kolam. Luas kolam retensi USU tersebut sekitar 2.875 m² dengan kedalaman 3,2 meter serta memiliki daya tampung sekitar 9.450 m³ air.

Pengoperasian kolam menggunakan empat pintu yang terdiri dari dua pintu keluar dan dua pintu masuk. Kemudian antara kolam satu dengan kolam kedua dihubungkan dengan box berukuran 2 x 2 meter. Namun manfaat kolam retensi USU tidak optimal dirasakan warga Kota Medan. Warga tetap mengeluhkan banjir atau genangan air yang masih tinggi di sekitar USU setiap kali hujan turun.

Kolaborasi kedua antara Muryanto Amin (Muri), dengan Bobby Nasution (Bobby), Walikota Medan (2020-2024) adalah Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU). Proyek tersebut dikelola oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru Pemko Medan) saat itu, Alex Sinulingga (Kadis Pendidikan Pemprov Sumut) saat ini.

Pendanaan proyek dari APBD Medan 2023-2024 dengan nilai kontrak Rp 97,65 miliar yang dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada. Skema awal, pagu paket awal di LPSE mencapai Rp 105 miliar, dengan HPS sekitar Rp 99,14 miliar. Lalu Tahun 2025, ditambah Rp 19,05 miliar, untuk sarana dan prasarana pendukung gedung, sehingga total keseluruhan sekitar Rp 116,7–122 miliar secara kumulatif (gabungan pengerjaan fisik dan sarpras). Namun hingga HUT RI ke- 80 proyek tidak selesai (mangkrak).

Perencanaan kedua proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut diduga bermasalah, hingga tidak memberi manfaat bagi USU dan warga kota Medan. Pemanfaatan lahan USU seluas 2.875 m² untuk kolam retensi tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh USU. Demikian juga dengan warga Medan yang tetap mengalami banjir dan genangan air di sekitar USU. Untuk kolaborasi dengan Muri, Bobby menugaskan dua orang, “BESTie” nya, alumni STPDN, yakni TOP dan Alex Sinuligga (Alex).

BACA JUGA:  Dianggap Gagal, Guru Besar Ganti Kapolri

Sementara tujuan dari pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU sama sekali tidak jelas. Pelaku UMKM tidak butuh galery untuk etalase produk UMKM. Pelaku UMKM butuh kesungguhan dari Pemko Medan dalam membina dan mempersiapkan UMKM menghadapi pasar bebas. Keberpihakan kepada UMKM bukan melalui pembangunan galery, namun totalitas memberdayakan pelaku UMKM melalui peningkatan kapasitas, dukungan modal usaha dari perbankan, jaminan usaha, hingga akses ke pasar- pasar ritel modern.

Sehingga jika manfaat dari alokasi anggaran yang cukup besar dari Pemko Medan tidak dapat dijelaskan secara detil, maka hal tersebut membuka ruang untuk diselidiki oleh KPK dengan memperhatikan hasil audit BPK. Pembangunan galery sudah masuk kategori mangkrak, karena pekerjaan seharusnya berakhir (31/12/2024), namun hingga (17/8/2025) belum serah terima. Jika ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian perencanaan dengan manfaat, maka terdapat kerugian negara.

Selain manfaat bagi warga kota Medan, perlu juga didalami manfaat dari penggunaan lahan bagi keluarga besar USU. Maka dokumen perencanaan dan perjanjian kerjasama harus diperiksa untuk melihat dugaan adanya pemufakatan jahat antara Bobby dan Muri sejak perencanaan kedua proyek tersebut. Sebab patut diduga bahwa kedua proyek kolaborasi tersebut sebagai balas jasa Bobby kepada Muri dan diduga sebagai bancakan bersama keduanya.

Pemeriksaan KPK terhadap Muri harus dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki proyek- proyek yang ada di USU. Jika untuk proyek jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut saja Muri dipanggil dan diperiksa oleh KPK, maka sangat tepat KPK melakukan penyelidikan atas Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU yang mangkrak. KPK dapat memperluas penyelidikan seperti yang pernah dilakukan KPK saat membongkar kasus Gatot Pudjo Nugroho, Gubernur Sumut sebelumnya.

BACA JUGA:  Pentingnya Pemilihan RT/RW di Pekanbaru: Afriadi Andika Ingatkan DPRD Jalankan Amanah Konstitusi

Senja Setelah Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke- 80, 17 Agustus 2025

Sutrisno Pangaribuan
Alumni USU Medan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

About The Author