Soal Hoaks Denda Ban Gundul, PB SPNMI Minta Masyarakat Cek Informasi Resmi

JAKARTA | Suarainetizen.com – Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Pemuda Nusantara Muslim Indonesia (PB SPNMI), Banter Adis, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan langsung dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Menurut Banter, informasi yang beredar di ruang digital perlu diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipercaya maupun disebarluaskan kepada masyarakat. Ia menilai, klarifikasi dari institusi resmi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“Masyarakat perlu cek kebenaran berkaitan narasi liar serta hoaks tersebut. Narasi serta konten yang beredar luas di masyarakat tentu perlu diuji kebenarannya, jangan sampai masyarakat termakan isu hoaks sampai ada informasi resmi dari Polri ataupun Kakorlantas Polri,” ujar Banter Adis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Banter juga mengapresiasi langkah Korlantas Polri yang memberikan penjelasan kepada publik mengenai informasi tersebut. Menurutnya, klarifikasi dari aparat kepolisian diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas yang sebenarnya.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Narasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Korlantas Polri.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut keliru. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi melalui sumber resmi.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA:  Ekonomi Kerakyatan Belum Terwujud, KH Muhammad Nuh Dorong Pemerintah Serius Tangani Koperasi

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, Pasal 48 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah kondisi kendaraan, termasuk kelayakan ban untuk digunakan.

“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa Pasal 285 ayat (1) mengatur mengenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam ketentuan tersebut, pengendara dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Banter Adis menilai penjelasan Korlantas Polri penting untuk dipahami masyarakat secara menyeluruh. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara informasi mengenai aturan yang telah berlaku dengan narasi yang menyebut adanya aturan baru.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan sebuah informasi hanya berdasarkan potongan narasi atau unggahan yang beredar di media sosial.

BACA JUGA:  Siaga Tempur, Kompi 4 Perkuat Iman

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Klarifikasi dari Korlantas Polri ini menjadi rujukan agar masyarakat memahami aturan secara utuh,” kata Banter.

Banter menambahkan, edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas juga harus terus dilakukan. Menurutnya, pemeriksaan kondisi kendaraan secara rutin merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Korlantas Polri sendiri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

PB SPNMI juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan maupun aturan lalu lintas, kata Banter, sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi kepolisian.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terhindar dari informasi yang keliru, tetapi juga dapat ikut menjaga ruang digital agar tetap dipenuhi informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Banter menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penyebaran hoaks. Caranya, dengan tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum diketahui kebenarannya serta mengutamakan sumber resmi sebagai rujukan.

“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mari bersama-sama lebih cerdas dalam bermedia sosial dan memastikan setiap informasi yang diterima sudah jelas sumber dan kebenarannya,” pungkasnya.

About The Author